Hangout

Cara Membuat SIM Internasional 2023, Syarat dan Biayanya

Berlibur ke luar negeri dengan mengemudikan kendaraan sendiri tentu membuat perjalanan lebih menyenangkan dan menghemat biaya.

Tetapi Anda tidak dapat membawa kendaraan di luar negeri menggunakan Surat Izin Mengemudi lokal. Sebab SIM lokal hanya berlaku di Indonesia. Sedangkan di negara lain, Anda harus mengantongi SIM Internasional.

Lalu apa itu SIM Internasional? Surat Izin Mengemudi Internasional (International Driving Permit/IDP) adalah dokumen yang dikeluarkan negara tertentu agar dapat menyetir kendaraan di luar negaranya.

Jika sudah memiliki SIM ini, Anda dapat leluasa mengemudi di banyak negara. Sebab SIM ini berlaku di 92 negara yang mengaku Konvensi Wina tahun 1968.

SIM Internasional akan memudahkan Anda melakukan proses perizinan mengemudi dan mencegah masalah hukum.

Syarat Pembuatan

SIM Internasional di Indonesia diterbitkan Polri dan masa berlakunya selama 3 tahun. Sementara untuk membuatnya harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti dikutip dari laman polri.go.id. Syarat-syaratnya adalah:

  1. Foto diri terbaru dengan ketentuan:
    • Foto nampak 2 kancing kemeja
    • Warna latar belakang putih
    • Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
    • Tidak menggunakan kacamata
    • Wajah menghadap kamera
    • Tidak memakai contact lens/Softlens
    • Bukan foto hitam putih
    • Tidak boleh terlihat gigi
  2. KTP
  3. KITAP (khusus WNA)
  4. Paspor yang masih berlaku
  5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM yang akan diajukan)
  6. Tanda- tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
  7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)

Seluruh dokumen persyaratan diunggah dengan format JPG/JPEG dan maksimal ukuran 500 KB.

cara membuat SIM internasional
Ilustrasi (Foto: Gettyimages)

Setelah memastikan semua persyaratan dan dokumen telah dipenuhi, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan pembuatan SIM Internasional.

Proses pembuatan SIM jenis ini dapat dilakukan di kantor Satuan Lalu Lintas Polres setempat atau mengunjungi situs siminternasional.korlantas.polri.go.id. Caranya:

  1. Buka laman korlantas.polri.go.id di browser Anda
  2. Daftar sesuai prosedur dan persyaratan yang ada di situs tersebut.
  3. Melakukan pengisian formulir registrasi online dan mengunggah soft copy dari foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor
  4. Memilih cara pengambilan/pengiriman buku SIM
  5. Mengisi data rekening pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan
  6. Pemohon menerima nomor virtual account pada website dan konfirmasi pembayaran di email. Lakukan segera Pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera
  7. Setelah melakukan pembayaran, pemohon mendapatkan nomor registrasi di email bukti registrasi

Biaya Pembuatan SIM Internasional

Biaya pembuatan SIM Internasional juga dicantumkan secara terbuka seperti dilihat di situs resmi Korlantas Polri, berikut rincian biayanya:

  1. Biaya pembuatan SIM baru Rp250.000.
  2. Biaya pembuatan SIM perpanjangan Rp225.000.

Sementara itu apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai, maka pendaftaran SIM ini dibatalkan dan biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan ditambah biaya administrasi yang dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca berita dan artikel menarik lain Inilah.com di Google News.

Back to top button