News

Cara KPU Umumkan DCS Dikritik, KIPP: Bak Sosialisasi Surat Suara

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menyebut pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) seperti sosialisasi surat suara.

Hal ini disebabkan KPU hanya mengumumkan nama dan nomor urut bakal calon anggota legislatif (bacaleg) namun tidak memperlihatkan profil bacaleg tersebut.

“Sulit untuk memberi tanggapan, ketika informasi yang diberikan itu, saya melihatnya kok mirip sosialisasi surat suara di setiap daerah pemilihan (dapil) bukan DCS,” kata Kaka kepada Inilah.com, Selasa (22/8/2023).

“Yang namanya DCS itu kan artinya calon legislatif atau penyelenggara negara itu seharusnya profilnya diketahui oleh publik,” sambung dia.

Kaka khawatir, jika KPU tidak transparan, maka tidak ada ruang masukan dan tanggapan masyarakat terhadap bacaleg tersebut terhadap DCS. Semestinya, sambung dia, KPU menampung masukan ketika sudah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

“Karena di DCS inilah yg penting untuk keterbukaan KPU. Kami kecewa karena KPU tidak menyelenggarakan asas pemilu sebagaimana di Undang-undang yang menyatakan transparansi, akuntabel dan berkepastian hukum,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPU mengaku akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menanggapi hasil penetapan DCS terkait bacaleg DPR dan DPD RI yang akan diumumkan secara serentak pada Sabtu (19/8/2023).

“Penyampaian masukan tanggapan masyarakat terhadap DCS bisa disampaikan secara langsung ke kantor KPU RI, kantor KPU provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Anggota KPU RI Idham Holik di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).

Bagi masyarakat yang ingin menanggapi hasil DCS tersebut harus dilengkapi dengan identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dan membawa bukti yang cukup. Nantinya, KPU juga akan menyiapkan info pemilu secara digital agar masyarakat juga bisa mengakses.

Back to top button