News

Bus Klakson “Telolet” Bakal Ditindak Tegas


Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas (Dirgakkum Korlantas) Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso mengultimatum para sopir maupun operator bus tidak lagi memasang atau menggunakan klakson “Telolet”.

Larangan klakson ‘Telolet’ dikeluarkan pasca peristiwa kecelakaan bocah minta telolet di Cilegon dimana seorang anak tewas terserempet bus karena mengejar klakson “Telolet”.

“Pak Kakorlantas sudah mengeluarkan surat telegram ke seluruh jajaran di Indonesia untuk melakukan penindakan terhadap ketentuan penggunaan telolet,” kata Slamet usai diskusi kesiapan mudik di DPR RI, Jakarta, Kamis (21/3).

Aturan penindakan bus menggunakan telolet sama seperti penindakan terhadap pengguna knalpot brong.“Ketentuan telolet ini hampir sama dengan ketentuan knalpot brong. Jadi menggunakan pasal itu untuk melakukan penindakan,” katanya.

Namun, kata dia, penindakan ini diawali dengan sosialisasi dan teguran terlebih dahulu. Jika sudah dipahami oleh seluruh sopir dan pengelola bus, masih ada yang menggunakan, baru dilakukan penindakan.

“Ya kami sosialisasi dulu, teguran kami sampaikan kepada mereka untuk tidak menggunakan itu karena beberapa korban sudah ada,” kata Slamet.

Penggunaan knalpot brong melanggar  Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Imbauan serupa juga sudah disampaikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang meminta dilakukannya penertiban terhadap armada bus yang menggunakan klakson berirama atau telolet, menyusul tewasnya seorang anak berusia lima tahun di depan dermaga eksekutif Pelabuhan Merak akibat kecelakaan lalu lintas.

Peristiwa tersebut terjadi di depan dermaga eksekutif Pelabuhan Merak, Banten, pada Minggu (17/3).

Back to top button