Kanal

Bahas Ketentuan Cukai, Bea Cukai Turun ke Masyarakat di Dua Kota Ini

Menciptakan lingkungan masyarakat yang paham ketentuan perundang-undangan khususnya di bidang cukai, Bea Cukai secara kontinu memberikan penjelasan secara langsung kepada masyarakat melalui sosialisasi. Kali ini sosialisasi dilakukan Bea Cukai di beberapa wilayah di Yogyakarta dan Rembang.

Pada pertengahan Mei lalu, Bea Cukai Yogyakarta (Bejo) menggelar rangkaian kegiatan sosialisasi terkait ketentuan cukai di beberapa wilayah pengawasannya. Dalam pelaksanaannya, Bejo turut menggandeng Pemda setempat dan beberapa instansi terkait.

Pada Kamis-Jumat tanggal 19-20 Mei, Bejo bersama Pemprov D.I. Yogyakarta memberikan edukasi dan penyuluhan kepada para petani tembakau dan pengusaha tembakau rajangan di Dusun Kalidadap, Imogiri, Bantul. Dalam kegiatan ini disampaikan materi terkait Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), ketentuan di bidang cukai, dan ciri-ciri rokok ilegal.

Kemudian Bea Cukai Yogyakarta turut hadir dalam kegiatan Sosialisasi Pajak Rokok dan Pemberantasan Rokok Ilegal yang diselenggarakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, (23/5). Membahas berbagai hal, termasuk dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), kegiatan ini dihadiri oleh pegawai Satpol PP Kab. Sleman dan perwakilan perangkat kapanewon di wilayah Kab. Sleman.

“Masyarakat perlu memahami peran DBHCHTdalam penanganan kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum. Namun harus dibarengi dengan pemahaman terkait ketentuan di bidang cukai lainnya, termasuk desain pita cukai hasil tembakau tahun 2022,” jelas Hatta Wardhana, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.

Sebelumnya, bersama Pemerintah Kota Yogyakarta, Bea Cukai Yogyakarta gelar sosialisasi cukai ke warga Kampung Gemblakan Bawah di Kantor Kelurahan Suryatmaja, (17/5). Hatta mengatakan bahwa dalam sosialisasi ini, Bea Cukai Yogyakarta menjelaskan tentang tiga jenis barang kena cukai (BKC) yang ada di Indonesia, yaitu hasil tembakau, etil alkohol atau etanol, dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

“Salah satu BKC yang saat ini marak beredar secara ilegal adalah rokok, jadi kami mengimbau kepada masyarakat terutama pemilik warung untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam menerima produk rokok untuk dijual di warungnya.”

Sementara di Rembang, dalam rangka optimalisasi pemanfaatan DBHCHT, Pemda Rembang bersama Bea Cukai Kudus memberikan sosialisasi terkait DBHCHT dan upaya pemberantasan rokok ilegal kepada berbagai elemen masyarakat.

Pertama, pada Selasa (24/5), Bea Cukai Kudus bersama Bagian Hukum Setda Rembang, dan Kejaksaan Negeri Rembang melaksanakan Seminar Hukum Larangan Cukai Rokok Ilegal dengan peserta dari masyarakat yang sebagian besar merupakan petani tembakau. Kemudian, sosialisasi kembali dilakukan Bea Cukai Kudus kepada kelompok tani, pedagang rokok, dan masyarakat di Desa Sumber, Kecamatan Sumber, Rembang (25/5).

“Pereradan dan konsumsi BKC perlu diawasi, karena memiliki karakteristik menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, salah satunya melalui pembebanan pungutan berupa cukai. Namun saat ini masih marak ditemukan barang ilegal ini di masyarakat. Untuk itu, mari kita pahami ketentuan cukai dan ciri-ciri rokok ilegal, sehingga dapat membantu mengurangi dampak negatif, dan membantu kesejahteraan masyarakat melalui DBHCHT,” tutup Hatta. [adv]

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button