News

Buron Apeng Surya Darmadi Pulang ke Tanah Air, Harus Ditangkap di Bandara

Buron perkara korupsi, konglomerat Surya Darmadi alias Apeng dikabarkan bakal pulang ke Tanah Air, Senin (15/8/2022). Diharapkan Apeng langsung ditangkap penyidik KPK atau Kejaksaan Agung (Kejagung) setibanya di Bandara Soetta.

Aktivis antikorupsi, Boyamin Saiman menyebutkan, Apeng menuju Jakarta dari China, bukan dari Singapura. Kabar pulangnya Apeng dari pelarian dikabarkan kuasa hukum, Juniver Girsang, belum lama ini. Namun tidak disebutkan apakah kliennya bakal masuk ke Jakarta lewat Soetta atau Bandara Halim.

“Kalau memang kembali ke Tanah Air maka dia harus ditangkap KPK atau Kejagung di bandara,” kata Boyamin, di Jakarta.

Boyamin meragukan selama ini Apeng lari ke Singapura. Apalagi, pihak Singapura telah membantah keberadaan Apeng di Negeri Singa itu.

“Jadi memang betul sudah tidak di Singapura. Kalau dia mau menuju Indonesia, diduga dia dari China,” kata Boyamin.

Apeng menjadi buron KPK dalam perkara korupsi Eddy Sindoro. Sedangkan Kejagung menetapkan yang bersangkutan dalam perkara korupsi sawit di Riau yang menyeret perusahaan yang dikelola Apeng, Duta Palma. Total kerugian negara akibat penyerobotan lahan sawit itu mencapai Rp78 triliun.

Menurut Boyamin, penyidik Kejagung lebih berwenang menangkap yang bersangkutan. Alasannya, Korps Adhyaksa yang berhasil memaksa Apeng pulang ke Tanah Air.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana meminta Apeng untuk kooperatif apabila memang ingin kembali ke Tanah Air, tanpa perlu gembar-gembor ke media. “Sudah tiga kali bersurat. Kalau mau datang silakan saja karena itu yang kami harapkan,” tutur Sumedana.

Kejagung sudah menyurati Apeng tiga kali yang dikirimkan ke kediamannya di Jalan Bukit Golf Utama PE 9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Surat juga dikirimkan ke Kantor Duta Palma Group di Palma Tower,Llantai 22 di Jalan RA Kartini III-S Kavling 6, Pondok Pinang Jakarta Selatan. Selanjutnya ke apartemen Surya Darmadi di 21 Nassim Road # 01-18 Nassim Park Residencess Singapore.

“Surat pemanggilan juga diumumkan di sejumlah surat kabar nasional, tetapi tersangka tidak kooperatif,” ujar Kapuspenkum.

Back to top button