News

Bukan Salah Imput Tapi Sengaja, Data Penerima Bansos Kemensos Bodong

Data sebanyak 31.624 PNS masih menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah, menandakan data bansos yang dikantongi Kementerian Sosial (Kemensos) bodong.

Data tersebut juga diperkirakan bukan salah imput namun ada unsur kesengajaan. Pasalnya data terimput cukup banyak mencapai puluhan ribu PNS tercatat sebagai penerima bansos yang bukan haknya.

“Kalau menurut saya ini bukan salah input, itu ada unsur kesengajaan. Kalau dibilang bodong datanya. Masak yang dapat bansos adalah pegawai negeri. Jadi enggak benar,” kata Sosiolog Musni Umar kepada Inilah.com, Sabtu (20/11/2021).

Musni menilai Kementerian Sosial terkesan berjalan sendiri. Padahal dalam pemberian bantuan sosial sejatinya data harus terintegrasi. Yakni dengan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pusat Statistik, karena dua lembaga negara ini memiliki data yang akurat terkait kependudukan.

Integrasi juga sebagai salah satu bentuk mengantisipasi unsur kesengajaan dari tingkat RT/RW, kelurahan, hingga di atasanya dalam mengimput data penerimaan bansos.

“Jadi harus cek and ricek, kedua terintegrasi agar tidak jalan sendiri sendiri. Karena ini sudah terlanjur kedepan harus diperbaiki. Masak salah melulu,” ucapnya.

Sementara itu Anggota Komisi VIII DPR, Hidayat Nur Wahid mengimbau Mensos Tri Rismaharini fokus dan membantu pemerintah daerah menemukan jalan keluar dari masalah Data Terpadu Kesejateraan Sosial (DTKS).

Pasalnya sejauh ini kekeliruan data bansos masih saja terjadi. PadahalĀ  ini adalah program pemerintah yang berjalan rutin yang seharusnya memiliki basis data yang lebih kuat dan valid.

“Penting untuk di-follow up dari koreksi data bermasalah, agar tidak terus mengulangi masalah. Maka dengan kerjasama yang baik dengan Pemda, harusnya anggaran yang diterimakan kepada 31.624 PNS segera bisa dialihkan kepada warga yang memang berhak,” tutup dia.

Diketahui, sebanyak 31.624 ribu ASN terindikasi menerima bansos dari Kementerian Sosial, baik itu program Penerima Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Data itu diperoleh saat Kemensos melakukan verifikasi data penerima secara berkala. Dari 31 ribu itu, sebanyak 28.965 orang merupakan PNS aktif dan sisanya pensiunan yang sebetulnya tak boleh menerima bansos.

Menteri Sosial Tri Rismaharini kemudian
menetapkan sembilan kriteria kemiskinan guna memudahkan pemerintah daerah dalam mengidentifikasi dan verifikasi masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan sosial.

Di antaranya tempat berteduh/tinggal sehari-hari, status pekerjaan, kekhawatiran pemenuhan kebutuhan pangan, pengeluaran pangan lebih dari 70 persen total pengeluaran, pengeluaran untuk pakaian.

Kemudian, sebagian besar lantai tempat tinggal terbuat dari tanah, sebagian besar dinding terbuat dari bambu, kawat, atau kayu, lalu kepemilikan fasilitas buang air kecil atau besar, dan sumber penerangan dari listrik dari perusahaan listrik negara 450 watt atau bukan listrik.

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button