News

Bukan Penyelenggara Negara, KPK Tak Bisa Usut Transaksi Mencurigakan Caleg


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal temuan  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terkait transaksi mencurigakan senilai Rp51 triliun yang melibatkan 100 caleg.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan pihaknya tidak bisa menindaklanjuti temuan tersebut. Karena mereka semua masih belum menjadi penyelenggara negara.

“Caleg itu masih belum masuk penyelenggara negara, atau masih baru caleg yang orang swasta,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).

Alex menjelaskan pihaknya baru bisa melakukan pengusutan terhadap penyelenggara negara. Temuan PPATK belum menjadi urusan KPK. “Kewenangan KPK sebatas terkait penyelenggara negara, APH (aparat penegak hukum), karena seperti itu,” ujar Alex.

Sebelumnya, PPATK menerima laporan laporan transaksi keuangan mecurigakan (LTKM) yang dilakukan para daftar calon tetap (DCT) atau calon anggota legislatif (caleg) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Jumlahnya mencapai puluhan triliun rupiah.

“Ini kita ambil 100 (DCT) terbesarnya ya terhadap 100 DCT itu nilainya (transaksi mencurigakan) Rp51.475.886.106.483,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers Refleksi Kerja PPATK 2023, di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Januari 2023.

Dia menyampaikan laporan tersebut berlangsung selama 2022-2023. LTKM ini dicurgai terkait dengan tindak pidana tertentu.  LTKM itu juga dicurigai melakukan transaksi yang tidak biasa. Peningkatan besaran transaksi yang dilakukan cukup besar. 
 

Back to top button