News

Alasan Bimtek ke Luar Negeri Ketimbang Rapat dengan DPR, KPU Dikecam

Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakoni bimbingan teknis (bimtek) di luar negeri menuai kecaman. Pasalnya, KPU seharusnya lebih mementingkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR yang di antaranya membahas perubahan Peraturan KPU terkait putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai syarat mantan terpidana yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.

“Sebab, tindakan KPU yang mendahulukan plesiran ke luar negeri dari pada RDP dengan Komisi II dapat  berpotensi menjadi pelecahan terhadap lembaga legislatif,” kata Pengamat Politik dari Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).

Dia menjelaskan, Komisi II DPR juga perlu mengkaji apakah ada unsur kesengajaan dari KPU meninggalkan agenda RDP.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Idham Holik buka suara atas ketidakhadiran KPU dalam RDP bersama Komisi II DPR, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen, Senin (20/11/2023). Dia mengeklaim, para komisioner sedang berada di luar negeri menggelar bimtek terhadap Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) terkait Pemilu 2024.

“Waktu penyelenggaraan bimtek tersebut sangat terbatas mengingat tahapan pemilu yang dilaksanakan secara simultan harus segera diselenggarakan,” kata Idham dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.

Adapun negara yang sedang dikunjungi oleh para komisioner KPU yakni Hong Kong, Australia, Timur Tengah, hingga Eropa.

Lebih lanjut, Idham menambahkan bimtek tersebut harus didahulukan mengingat pemungutan suara di luar negeri dilakukan lebih dahulu ketimbang Tanah Air. Waktunya yaitu 30 hari sebelum pemungutan suara di Indonesia

Back to top button