News

JPPR Beberkan Kejanggalan di Berbagai TPS saat Pemungutan Suara Pemilu 2024


Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengakui banyak menemukan kejanggalan pemungutan suara di berbagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pemungutan suara Pemilu 2024. Menurut Manajer pemantauan JPPR Aji Pangestu, masih terdapat pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

“Terdapat 96 TPS yang membuka TPS melebihi pukul 07.00 waktu setempat. Lalu, 122 TPS yang masih melakukan pemungutan suara diatas pukul 13.00 waktu setempat,” kata Aji dalam keterangannya, Jumat (16/2/2024).

Padahal, mengacu pada PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum dan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, telah mengatur beberapa ketentuan terkait dengan prosedur pelaksanaan pemungutan suara.

Aji menuturkan, peraturan itu antara lain menyebut pelaksanaan pemungutan suara dibuka pada pukul 07.00 dan ditutup pada pukul 13.00 waktu setempat.

Selain itu, pihaknya menemukan 25 TPS tidak mengumumkan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan dan peserta pemilu di TPS.

“Terdapat 8 TPS yang KPPS-nya tidak mengucapkan janji dan sumpah pada rapat pemungutan suara,” ujar Aji menambahkan.

Sebab, masih berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 25 Tahun 2023, KPPS atau Kelompok Panitia Pemungutan Suara di TPS harus mengumumkan sejumlah hal sebelum pemungutan suara dimulai. Salah satunya adalah menginformasikan pengumuman dengan menempelkan DPT, DPTb, daftar pasangan calon, dan DCT anggota DPR, DCT anggota DPD, DCT anggota DPRD Provinsi, dan DCT anggota DPRD Kabupaten/Kota di TPS.

Terakhir, JPPR mencatat adanya 7 TPS yang KPPS-nya tidak memiliki surat keputusan. Kemudian, empat TPS dengan pengawas tidak memiliki surat keputusan/surat tugas.
    
 

Back to top button