News

Pengelola Judi Online Cuaca77 Rekrut Pemain Lewat Broadcast WA


Polda Metro Jaya telah menangkap 11 orang tersangka kasus judi online bernama Cuaca77 atau yang biasa dikenal di situs cuaca77.com di kawasan Teluk Naga, Tangerang.

Mungkin anda suka

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan dua dari 11 tersangka yakni berinisial M dan H diketahui sebagai pengelola judi online. Keduanya melakukan pelatihan terhadap para pelaku lain untuk mengelola website.

“Terkait dengan pelatihan para pelaku ini dimaksudkan adalah diberikan pelatihan mengelola website ini mulai dari cara masuk sampai dengan pengoprasionalan sampai dengan teknis deposit, sampai dengan membayarnya,” ujar Wira di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/4/2024).

Lebih lanjut, Wira menjelaskan tersangka juga melakukan pelatihan terhadap pemain baru agar trrtarik untuk mengakses website tersebut.

“Kami sampaikan bahwa di sini salah satunya ditampilkan ada kontak person yang disudut tampilan aplikasi tersebut ini menampilkan tampilan gambar atau picture yang mana disitu ada terlihat gambar seorang wanita terlihat menarik,” kata dia.

Adapun tersangka tersebut Inisial M (33), H (34), GSW (25), GRW (23), NWS (24), GSL (22), MHAR (25), RRUP (28), AR alias RP (30), R (28) dan YAO (36).

Selanjutnya, terhadap tersangka R dan YAO merupakan perempuan yang berperan sebagai admin. Tugasnya menyebar broadcast untuk menarik para pemain lain melalui WhatsApp. Terkait nomer yang didapatkan, Wira menyebut masih akan di dalami.

“Nomor-nomor yang didapatkan oleh admin mereka mendapatkan nomor secara random kemudian di sisi lain ada beberapa yang akan kita lakukan pendalaman mereka ini mendapatkan data ini dr mana? karena mereka biasanya ini sudah ada semacam jaringan yang memberikan informasi nomor-nomor mana yang bisa untuk dilakukan broadcast,” tutur nya.

Terkait kasus tersebut, polisi berhasil menyita 3 buah kartu ATM yang digunakan untuk pengoperasian Judi Online, 6 unit monitor, 3 unit CPU, 9 unit Laptop yang digunakan untuk pengoperasian Judi Online, 27 unit Handphone yang digunakan untuk pengoperasian Judi Online, 1 unit Token Key, 3 buah buku rekening yang digunakan untuk pengoperasian Judi Online, 2 unit Modem dan 1 unit wifi router.

Atas peristiwa tersebut, tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Back to top button