News

Bila Inkracht, Pemerintah Bersedia Bayar Utang ke Swasta dan Rakyat

Presiden Joko Widodo menyatakan utang pemerintah kepada swasta dan rakyat tidak masalah untuk dibayar asalkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Presiden pun menunjuk Menko Polhukam Mahfud MD untuk menangani masalah tersebut.

Menteri Kordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Presiden RI Joko Widodo meminta dirinya untuk mengoordinasikan pembayaran utang yang menjadi kewajiban pemerintah.

“Presiden Joko Widodo memerintahkan melalui rapat internal kabinet yang menyatakan supaya utang kepada swasta dan rakyat yang sudah menjadi kekuatan hukum yang tetap (inkracht) supaya dibayar,” kata Mahfud , Minggu (11/6/2023) seperti mengutip dalam siaran Youtube Menko Polhukam.

Mahfud memerinci, perintah Presiden itu disampaikan dalam dua kali pertemuan. Pertama, dalam rapat internal 3 Mei 2022 yang disusul dengan dikeluarkannya keputusan Menko Polhukam No. 63 Tahun 2022 pada 30 Juni 222, yang isinya untuk meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak-pihak yang mempunyai piutang kepada pemerintah.

Perintah presiden tersebut usai rapat internal kabinet 13 Januari 2023 bersama tim yang sudah dibentuk antara Kemenkeu, Kejagung, Kepolisian, dan Kemenkumham. Saat itu Jokowi menyatakan pemerintah harus membayar utang kepada swasta dan rakyat yang sudah menjadi kekuatan hukum yang tetap atau inkracht.

“Kami juga sudah memutuskan, pemerintah harus membayar. Presiden menyampaikan, selama ini rakyat atau swasta punya utang, kita selalu menagihnya secara disiplin, tetapi kita juga harus konsekuen. Kalau kita punya utang, juga harus membayar,” lanjut Mahfud.

Rakyat atau swasta, lanjut Mahfud, yang ingin menagihkan utangnya kepada pemerintah bisa ditagihkan ke Kemenkeu. Dengan demikian Kemenkeu wajib membayar. “Itu merupakan kewajiban negara terhadap rakyatnya, dan pihak swasta yang telah melakukan usaha secara sah dan transaksi yang sah pula,” tegas Mahfud.

Back to top button