News

1 Dolar AS Ditukar Rp5 Ribu, Modus Jaringan Purwakarta Edarkan Rp1,5 Miliar Lebih Uang Palsu

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap empat tersangka pemalsuan uang dolar Amerika Serikat dan rupiah di wilayah Jawa Barat.

Keempat tersangka yang ditangkap, yakni AGS, KB, DS, dan AMB, merupakan jaringan pengedar uang palsu dolar AS di wilayah Purwakarta, Jawa Barat.

“Penyidik Subdit IV/MUSP Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penangkapan jaringan Purwakarta yang mengedarkan uang palsu berupa pecahan 100 dolar AS dan pecahan Rp100 ribu,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, di Jakarta, Selasa.

Dari para tersangka diamankan barang bukti sejumlah 995 lembar uang dollar AS dan uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 45 lembar. Jika dikonversikan, ada lebih Rp1,5 miliar upal yang dimiliki sindikat ini untuk diedarkan.

Penangkapan keempat tersangka berlangsung Sabtu (4/11) berawal pengungkapan kasus ini dari informasi masyarakat di wilayah Purwakarta, Jabar.

Dalam praktiknya, tersangka AGS menawarkan 1 dolar AS dihargai Rp5.000. Setelah deal, transaksi akan dilakukan di salah satu rumah makan di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, dengan jumlah 995 lembar mata uang asing pecahan 100 dolar AS.

Kemudian setelah menunggu sampai dengan sekitar pukul 18.00 WIB, AGS datang ke TKP di salah satu rumah makan di Kabupaten Purwakarta, dengan menggunakan mobil Suzuki APV warna abu-abu metalik nomor polisi F 1632 WY. AGSdatang bersama-sama dengan tersangka KB, DS, dan seseorang berinisial TH dengan membawa tas berisi uang asing pecahan 100 dolar AS yang diduga palsu sebanyak 995 lembar mata uang asing pecahan 100 dolar AS.

“Uang palsu tersebut dibawa atau ditenteng oleh saudara KB,” ujar Whisnu.

Tersangka KB mengeluarkan uang asing pecahan 100 dolar AS  palsu sebanyak 995 lembar mata uang asing pecahan 100 dolar AS yang dilapisi plastik bening dan dibungkus dengan kantong kresek warna hitam yang disimpan dalam tas ransel warna hitam.

Setelah memastikan uang tersebut palsu, tim Dittipideksus Bareskrim Polri langsung melakukan tangkap tangan terhadap para pelaku.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap AGS ditemukan mata uang rupiah sebanyak 45 lembar pecahan Rp100 ribu dan mata uang asing lima lembar pecahan 100 dolar AS dengan rincian dua lembar emisi 2006 dan tiga lembar emisi 2013 yang disimpan dalam amplop warna cokelat yang disimpan dalam tas.

Sedangkan pada tersangka KB ditemukan 95 lembar uang dolar AS palsu pecahan 100 dolar AS emisi 2013 yang dibungkus dengan kertas HVS warna putih dan disimpan dalam tas warna cokelat.

Selanjutnya anggota memeriksa mobil yang dikendarai para terduga, ternyata terdapat pula terduga pelaku yang menunggu di dalam mobil berinisial AMB.”Sehingga anggota langsung mengamankan yang bersangkutan beserta para terduga pelaku lainnya,” kata Whisnu.

Setelah penangkapan tersebut, penyidik langsung mengamankan para tersangka pelaku beserta barang bukti ke Gedung Dittipideksus Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

Pengungkapan jaringan pemalsuan uang dolar AS dan rupiah ini bukan kali pertama, pada September 2021, Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap 16 tersangka pengedar uang palsu di wilayah Jawa Barat dan Jabodetabek.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak 28 lak dengan pecahan 100 dolar AS emisi 2009 dan emisi 2006.

Whisnu menyebut tersangka pemalsuan uang dolar ASyang kali ini ditangkap berbeda dengan jaringan pemalsu mata uang asing di tahun 2021.

Back to top button