News

Gara-gara Ganjar Dorong Hak Angket, Kantor PDIP Surabaya Digeruduk Massa


Puluhan orang melakukan aksi di depan kantor DPC PDI Perjuangan (PDIP) Surabaya di Jalan Setail No. 8, Kota Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (24/2/2024). Mereka yang menamakan diri sebagai Gerakan rakyat Surabaya dukung keadilan (Geruduk) meminta PDIP tidak mendukung hak angket di DPR.

Aksi ini mereka lakukan agar tidak ada lagi pelaksanaan pemilu ulang, karena sudah banyak petugas KPPS yang meninggal dunia di Pemilu 2024 ini. Sehingga mereka menilai jika hak angket ini akan berujung pada proses pelaksanaan pemilu ulang di sejumlah wilayah.

Perwakilan anggota KPPS TPS 4 Tambaksari yang ikut dalam aksi tolak hak angket, Rico menyebut jika usul hak angket sama saja tidak menghargai kerja dari KPPS yang sudah bekerja hingga malam bahkan pagi.

“Banyak juga anggota KPPS yang sampai sakit bahkan ada juga yang meninggal dunia karena kerja melebihi jam kerja,” kata Rico seperti dikutip, Sabtu (24/2/2024).

Rico juga menyebut jika di Kota Surabaya tidak ada kecurangan, namun jika ada kecurangan itu merupakan kesalahan sebagian kecil dari KPPS.

Sementara itu, Sekretaris DPC PDIP Kota Surabaya Achmad Hidayat mengaku heran mengapa pihaknya didemo soal hak angket. Pasalnya PDIP Surabaya tidak pernah mendorong atau mengusulkan adanya hak angket soal dugaan kecurangan pemilu.

“Tapi kami selaku anggota yang ada di kantor PDIP di jalan setail Surabaya mempersilakan aksi tersebut,” katanya.

Kegiatan aksi yang berlangsung di depan kantor PDIP yang berada di jalan Setail  Surabaya berjalan tertib, terlihat petugas kepolisian juga sudah berada dilokasi untuk mengamankan kegiatan ini, hingga kegiatan selesai berjalan secara kondusif.

Sebelumnya, Capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo mengusulkan hak angket dan hak interpelasi untuk Pemilu 2024 saat mengadakan rapat bersama tim pemenangan di Jakarta pada Kamis (15/2/2024).

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” sebut Ganjar dalam siaran tertulisnya itu.

Hak angket merupakan hak DPR RI untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sejauh ini, usulan Ganjar itu disambut baik oleh PDIP dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Kedua parpol ini merupakan bagian pengusung duet Ganjar Pranowo-Mahfud Md di Pilpres 2024.

Namun, untuk partai politik pendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menolak usulan tersebut.Sebelumnya, Capres Ganjar mendesak dua partai politik pengusungnya, yakni PDIP dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk menggulirkan usulan Hak Angket di DPR RI, guna mengusut tuntas dugaan kecurangan pemilu.

Apabila Hak Angket dianggap sulit terwujud, Ganjar pun menyiapkan alternatif lain, yakni Hak Interpelasi. Usulan ini, dia klaim bukan untuk kepentingan pribadinya, melainkan sebagai bentuk keresahan relawan dan masyarakat soal temuan kecurangan di lapangan.

Back to top button