News

Bikin SIM Wajib Sertakan Sertifikat Pengemudi, Polisi Beberkan Alasannya

Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum kini wajib dilengkapi oleh sertifikat mengemudi. Menurut Kasubdit SIM Diregident Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo, penerapan syarat sertifikat pengemudi itu terkait upaya meningkatkan kualitas pengemudi sekaligus menurunkan tingkat pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, dan menghadirkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas)

“Kemampuan, pengetahuan, wawasan, dan etika tersebut dapat dikembangkan melalui sebuah proses pelatihan kepada masyarakat calon pemohon penerbitan SIM,” kata Djati, Selasa (20/6/2023).

Dia menjelaskan, hasil analisa dan evaluasi menyangkut keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) menunjukkan terdapat korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara, wawasan, pengetahuan, serta etika berlalu lintas individu yang terlibat.

Atas dasar hasil analisa dan evaluasi, Korlantas Polri merasa perlu setiap individu pemohon penerbitan SIM memenuhi syarat dan kriteria teknis, pengetahuan, perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat, dan bertanggung jawab.

Lebih lanjut, Djati berujar, aturan wajib sertifikat mengemudi bagi pemohon SIM ada sejak Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012. Peraturan ini menetapkan, pemohon SIM baru dan/atau peningkatan golongan (khusus SIM Umum) wajib menyerahkan tanda bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Ketentuan tersebut tetap diberlakukan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi serta dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

“Bahkan diperluas sasarannya bukan hanya bagi pemohon SIM umum, akan tetapi juga bagi pemohon SIM perseorangan,” ujar Djati.

Back to top button