News

Polisi Pastikan Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Tidak Akan Ditilang

Polda Metro Jaya batal menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan yang dinyatakan tidak lolos uji emisi. Pasalnya sanksi tilang ini dinilai tidak akan efektif dalam menekan polusi di Jakarta.

Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis mengatakan hal ini dilakukan karena penilangan dirasa tak efektif.

“Iya untuk ke depan tidak ditilang (yang) tidak lulus,” kata Nurcholis saat dihubungi, Senin (11/9/2023).

Dia mengatakan, pihak kepolisian akan tetap mengedepankan tindakan persuasif dengan cara mengimbau warga yang kendaraannya tidak lolos uji emisi untuk melakukan servis. Kepolisian juga sudah berkoordinasi dengan pihak dealer untuk ikut bekerja sama dalam hal ini.

“Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk di servis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis,” tutur dia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya resmi menerapkan tilang uji emisi mulai 1 September hingga 31 November 2023.

Pemberian sanksi tilang ini merujuk pada Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan aturan tersebut, pemilik kendaraan bermotor yang melanggar aturan akan dikenakan denda Rp250 ribu, sedangkan pengendara mobil Rp500 ribu.

Back to top button