News

Bikin Korban Kritis, 5 Pelaku Pengeroyokan Ditangkap Polisi

Aparat kepolisian menangkap lima orang pelaku pengeroyokan bersenjata tajam terhadap sekelompok warga di Sei Hitam, Kota Palembang, Sumatera Selatan hingga kritis.

Kelima pelaku masing-masing berinisial HY (60), RN (64), WD (22), F (18) dan seorang perempuan, LND (43) diringkus di rumah masing-masing di kawasan Sei Hitam, Ilir Barat 1, Senin siang.

Mungkin anda suka

“Pelaku ini melakukan pengeroyokan terhadap empat warga yang tidak lain tetangga mereka sendiri hingga mesti dirawat di Rumah Sakit Siti Khadijah,” ujar Kapolsek Ilir Barat 1 Palembang, Kompol Rian Suhendi, Senin (19/12/2022).

Dia menyebutkan, keempat korban masing-masing diketahui seorang perempuan berinsial LW (36) dan laki-laki Al (22), MS (32), terakhir DZ (33).

Keempat orang korban dalam kondisi yang kritis lantaran mengalami luka serius di bagian tubuhnya.

Rian menjelaskan, pengeroyokan berujung penikaman menggunakan senjata tajam itu dipicu kesalahpahaman antara pelaku HY dan korban DZ.

Adapun peristiwa bermula saat korban DZ ditegur oleh pelaku HY, Senin pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

Teguran dari HY itu dikarenakan korban DZ menggali sebuah parit atau saluran pembuangan air yang ada di pekarangan rumah pelaku HY.”Mereka ini sebenarnya selain bertetangga juga ada hubungan keluarga. Tapi karena DZ tak terima ditegur ia bersama delapan orang lainnya mendatangi rumah keluarga HY untuk memberi perhitungan,” ujarnya.

Melihat rumah keluarganya diserbu rombongan korban kemudian, pelaku HY pun marah mengejar korban DZ seraya membawa sebilah arit dan parang.”Pelaku HY langsung mengayunkan arit dan parang itu ke arah perut korban (DZ). Dan pelaku lain pun juga membersamai HY membacok menggunakan alat senjata tajam hingga mengenai para korban tadi (LW, Al, MS),” ujarnya.

Para pelaku diamankan beserta barang bukti satu bilah parang tanpa sarung, satu bilah golok bersarung, satu bilah celurit tanpa sarung, satu tombak besi runcing, dan satu batang kayu gelam. Atas perbuatan para pelaku disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Back to top button