Market

Biayai Proyek IKN, Jokowi Ditantang Potong Uang Pensiun Rp24 Miliar

Pengamat anggaran Uchok Sky Khadafi menantang pejabat negara untuk biayai IKN. Termasuk uang pensiun Presiden Jokowi Rp 24miliar per periode.

“jadi, jangan hanya gaji PNS saja yang dipotong untuk biayai mega proyek Ibu Kota Negara (IKN) baru yang nilainya ratusan triliun. Potong gaji dan uang pensiun seluruh pejabat negara. Termasuk presiden yang saya dengar angkanya Rp24 miliar per periode. Kalau Jokowi 2 periode jadi Rp48 miliar tuh,” papar Uchok kepada Inilah.com, Minggu (6/2/2022).

Informasi saja, tahun ini, kalangan PNS harus mengelus dada lantaran besaran THR dan gaji ke-13 harus dipangkas. mereka tak menerima tunjangan kinerja alias tukin seperti dua tahun belakangan.

Selain itu, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) ini, mendesak agar anggaran kunjungan kerja pejabat negara diperketat alias efisiensi. Misalnya dalam kunjungan kerja Presiden Jokowi masih menunjukkan gemuknya rombongan. “Nah itu kan anggarannya menjadi berlipat-lipat. Toh era masih pandemi COVID-19, anggaran perjalanan pejabat harusnya memang dipangkas,” ungkap aktivis era 98 ini.

Uchok menduga, keuangan negara tidak memadai untuk membiayai mega proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang nilainya mencapai Rp501 triliun. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani harus puter otak mencari sumber pendanannya.  “Kan bosnya punya kuasa. Mau tak mau, Sri Mulyani harus puter otak demi jalannya proyek IKN itu. Di sisi lain, Omicron lagi tinggi, negara perlu dana besar untuk anggaran kesehatan dan pemulihan ekonomi,” tuturnya,

Staf Ahli Kementerian Keuangan bidang Pengeluaran Negara, Made Arya Wijaya tak menampik adanya pemotongan terhadap THR dan gaji ke-13 PNS, seperti tahun-tahun sebelumnya. Di mana, THR dan gaji ke-13 tidak memasukkan tunjangan kinerja alias tukin.

Terkait pemotongan ini, Kemenkeu memakai istilah realokasi dan refocusing anggaran 2022 untuk pembiayaan mega proyek IKN Nusantara sebesar Rp501 triliun.

 

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button