News

Bharada E Sebut Sambo-Putri Dalang Skenario Pembunuhan Brigadir J

Bharada E atau Richard Eliezer menegaskan bahwa Putri Candrawathi tahu persis soal skenario pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu ia sampaikan saat sedang bersaksi dalam sidang lanjutan atas terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

Pernyataan soal dalang skenario itu diucapkan Bharada E saat ditanyai Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso soal kronologi pembuatan skenario pembunuhan.

Dalam penuturan cerita, Bharada E semula dipanggil oleh Sambo ke lantai tiga rumah Saguling. Kala itu, sembari mempertegas posisi duduknya, Sambo menyebut bahwa Brigadir J layak mati karena telah melecehkan Putri. “Memang harus dikasih mati anak itu!,” kata Richard menirukan perkataan Ferdy Sambo.

Lebih lanjut ia menuturkan, Sambo membeberkan skenario palsu peristiwa tembak-menembak yang telah ia susun. Bekas Kadiv Propam Polri itu meminta Bharada E untuk membawa Brigadir J berpindah tempat ke rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ketika sudah di lokasi, harus dikondisikan seolah-olah Putri berteriak karena hendak dilecehkan oleh Brigadir J. Teriakan itu, disebut Sambo sebagai kode untuk Bharada E merespons dengan meletuskan timah panas ke arah Brigadir J. “Pada saat itu saya kaget yang mulia,” tambahnya.

Hakim Wahyu pun merespons dengan melemparkan pertanyaan lanjutan. Ia pun memastikan apa perintah tersebut disampaikan Sambo dengan jelas atau berbisik. Ditanyakan pula ke Bharada E, apakah saat itu Putri mengetahui rencana pengeksekusian tersebut. “Pasti (Putri) mendengar yang mulia,” jawabnya.

Bharada E pun kembali melanjutkan ceritanya. Menurutnya, Sambo berpesan kepadanya untuk tidak takut untuk menembak Brigadir J. Alasan Sambo, posisi Bharada E akan diuntungkan karena menembak demi membela Putri sekaligus membela diri dari lesatan peluru Brigadir J.

Bharada E menegaskan bahwa skenario ini tidak hanya dijelaskan oleh Sambo satu kali, melainkan berkali-kali. Dengan tujuan Bharada E hafal dan tidak lupa setiap arahan dari skenario tersebut. “Kemudian dia jelaskan lagi secara berulang-ulang skenario. Sambil dia jelaskan skenario, Ibu PC sempat ngobrol sama Pak FS yang mulia,” jelasnya.

Sekadar informasi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Back to top button