News

Bharada E, Jagoan Gagal Jadi Pahlawan Kesiangan

Senin, 08 Agu 2022 – 23:03 WIB

0808 013649 64d9 Inilah.com  - inilah.com

Bharada Richard Eliezer

Bharada Richard Eliezer (Bharada E) gagal diplot sebagai pahlawan. Menyelematkan Putri Candrawathi (PC), dari upaya bejat Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang menodongkan senjata untuk melecehkan nyonya rumah. Peristiwa ini berlangsung di rumah dinas Kadiv Propam, Kompleks Polri Nomor 46, Duren Tiga, Jaksel, pada 8 Juli 2022, tepat pukul 17.00 WIB.

Setidaknya poin itu yang ditekankan Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, tiga hari pascakejadian. “Yang jelas begini, Brigadir J itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam,” kata Ramadhan.

Skenarionya, Brigadir J masuk ke kamar PC melakukan penodongan dan berupaya melecehkan, spontan nyonya berteriak cari pertolongan. Bharada E yang mendengar teriakan itu dari lantai dua rumah sigap mengecek, dan disambut tembakan hingga harus membalas menggunakan senjata semiautomatis Glock 17.

“Brigadir J melakukan penembakan sebanyak 7 kali,” kata Ramadhan. “Kemudian (Bharada E) membalas dengan 5 tembakan. Akibat saling tembak berakibat Brigadir J meninggal,” lanjutnya memberi keterangan pers, di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta.

Mendadak kasus saling tembak sesama polisi hingga seorang ajudan tewas di rumah jenderal polisi menjadi sorotan. Keluarga korban melawan, hingga memaksa Polri melaksanakan autopsi ulang. Publik mempertanyakan situasi yang sesungguhnya.

Presiden Jokowi bersuara, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus (timsus). Sedangkan Bharada E mengadu ke LPSK, meminta perlindungan. Setidaknya untuk memastikan tamtama yang disebut telah tiga kali gagal test bintara itu lolos dari jerat pidana.

“Sejak awal dia terlalu percaya diri. Meminta status overmacht, tidak bisa dipidana, karena tidak berdaya (menembak Brigadir J hingga tewas),” kata salah seorang sumber, membeberkan peristiwa pemeriksaan Bharada E.

Menurutnya sikap tersebut tidak berubah. Padahal data-data yang ada tidak mendukung kesaksian Bharada E yang mampu melumpuhkan Brigadir J. Menurut LPSK, yang bersangkutan baru memegang senjata pada November 2021 yang lalu. “Kawan-kawannya di Brimob juga meragukan versi awal Polri itu,” ujar sumber melanjutkan.

Kasus ini terus bergulir. Butuh waktu untuk menjawab kejanggalan-kejanggalan yang menyelimuti tewasnya Brigadir J. Perlahan-lahan tapi pasti pintu kebenaran terbuka. Timsus Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan pada 3 Agustus 2022 yang lalu. Keraguan atas skenario awal yang menunjukkan Bharada E seolah pahlawan tidak terbantahkan lagi. Malahan menurut kuasa hukum Brigadir J, yang bersangkutan hanyalah kambing hitam dari rekayasa untuk menutupi fakta sesungguhnya dari peristiwa berdarah itu.

Belakangan, muncul informasi yang menyebutkan Bharada E mengakui kondisi sesungguhnya pada hari nahas tewasnya Brigadir J. Kuasa hukumnya, Deolipa Yumara alias Olive, meminta kliennya untuk ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator/JC). “Dia bersedia menjadi justice collaborator,” kata Olive, di Kantor LPSK, Jakarta, Senin (8/8/2022).

Komisioner LPSK Edwin Partogi ketika dikonfirmasi belum bisa memastikan apakah Bharada E nantinya layak mendapatkan JC. “Yang pasti ada aturan mainnya,” ujar Edwin ketika dihubungi. “Kami investigator tentu harus memastikan kelayakan seseorang mendapat perlindungan.”

Secara terpisah, Komnas HAM mengaku bakal memeriksa PC untuk memastikan ada atau tidaknya pelecehan yang dialami. Pemeriksaan didampingi oleh Komnas Perempuan. “Karena itu penting bagi kami dalam melihat konsistensi pengakuan, konsistensi keterangan, dan konsistensi dari alat bukti,” tutur Komisioner Komnas HAM RI Mohammad Choirul Anam.

Back to top button