News

Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Ruang Sidang Langsung Ricuh

Majelis hakim memvonis terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman pidana satu tahun enam bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,”kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Dengan begitu, majelis hakim menyatakan Bharada E secara sah dan meyakinkan bersalah dengan turut serta dan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana penjara 12 tahun.

Seketika suasana menjadi ricuh usai majelis hakim memutuskan vonis hukuman kepada Bharada E. Petugas dari LPSK langsung merangsek ke tengah ruang sidang melindungi dan membawa Bharada E keluar.

Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas menyampaikan pihaknya berharap majelis hakim mempertimbangkan posisi terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai justice collaborator.

“Kami berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil adilnya dengan mempertimbangkan Richard yang selama ini membongkar kejahatan yang sulit sekali untuk pembuktiannya karena ada obstruction of justice,” kata Susi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

“LPSK juga berharap untuk dipertimbangkan surat rekomendasi dari LPSK berkaitan dengan JC dan penghargaannya dipertimbangkan,” tambah dia.

Diketahui, hari ini majelis hakim PN Jaksel akan menjatuhkan hukuman vonis kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun terhadap Richard.

Jaksa menyebut Richard secara sah dan meyakinkan turut serta secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

“Memohon kepada Majelis hakim agar menjatuhi hukuman pidana terhadap Richard Eliezer pidana penjara 12 tahun,” kata jaksa saat sidang pembacaan tuntutannya di PN Jaksel.

Back to top button