News

Besok Para Ketum KIM Kumpul, Berembuk soal Gibran Cawapres?

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, mensinyalkan bahwa Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka adalah kandidat bacawapres pendamping bacapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto. Namun bukan kandidat tunggal.

“Iya sudah beredar di masyarakat dan masih ada satu yang menunggu hasil MK,” ungkap dia usai acara Golkar Bersholawat di Bandung, Rabu (11/10/2023) malam.

Terkait sosok bacawapres Prabowo, Airlangga mengatakan akan diputuskan secara musyawarah oleh seluruh ketum parpol koalisi. Menko Perekonomian ini mengungkapkan bahwa pada Jumat (13/10/2023) para ketum partai koalisi akan kumpul, tapi ia enggan membeberkan apa saja agenda pertemuan itu.

“Iya ini akan ada pembahasan dengan Ketua Umum dalam minggu ini. Jumat akan ketemu Ketua Umum Koalisi Indonesia Maju. Sesudah itu tentu kita lihat dari hasil pertemuan tersebut,” tutur Airlangga.

Secara terpisah, Prabowo mengatakan akan umumkan sosok bacawapres usai MK menyampaikan putusan terkait gugatan batas minimal usia capres dan cawapresnya. “Ya, kita tunggu keputusan MK,” kata Prabowo saat ditemui di kediamannya, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Ia menjelaskan putusan MK mengenai batas minimal usia tersebut akan jadi bahan pertimbangan oleh pihaknya, baik dari Partai Gerindra maupun KIM sendiri, dalam menentukan sosok pendampingnya di Pilpres 2024. “Iya dong, kita tunggu putusan MK,” tutur Prabowo.

Prabowo menyatakan keputusannya tersebut sejalan dengan tradisi pengumuman cawapres di Indonesia yang dilakukan beberapa waktu terakhir sebelum penutupan pendaftaran pasangan calon capres dan cawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Tradisi Indonesia selalu last minute, ha-ha-ha,” ucapnya.

Belakangan memang nama Gibran kembali menguat, beberapa organisasi relawan Jokowi juga secara terang-terangan menyatakan mendorong Gibran untuk jadi pendamping Prabowo. Hanya saja, ia tersandung masalah syarat usia capres-cawapres, yang saat ini proses uji materinya masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan gugatan batas usia Capres Cawapres pada UU Pemilu, Senin (16/10/2023). “Senin 16 Oktober 2023. Pukul 10.00 WIB. Pengucapan putusan,” demikian tertulis dalam laman resmi MK, Selasa (10/10/2023).

Dalam putusan tersebut, perkara yang akan diputus adalah 29/PPU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi. Sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan digelar di gedung MKRI 1 lantai 2.

Jika permohonan itu dikabulkan MK, maka nama Gibran Rakabuming Raka paling berpotensi didorong maju sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) bagi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
 

Back to top button