News

Kenakan Rompi Oranye, Sahat Sampaikan Maaf dan Minta Didoakan Sehat

Jumat, 16 Des 2022 – 13:33 WIB

Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, memakai rompi orange.

Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, memakai rompi oranye di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/12/2022). (Foto: Inilah.com/Agus Priatna)

Pikiran Sahat Tua Simanjutak berkecamuk, tidak banyak kalimat yang ia bisa sampaikan saat diserbu para awak media di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (16/12/2022).

“Saya salah” adalah kalimat pertama yang meluncur dari mulut Sahat. Raut wajahnya menyiratkan rasa penyesalan mendalam usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Mengenakan rompi oranye dan dengan tangan terborgol, Sahat menyampaikan permintaan maafnya karena telah melakukan tindakan rasuah, mempermalukan keluarga. Selain permintaan maaf ia juga meminta didoakan agar selalu sehat sehingga bisa menjalani proses pemeriksaan dengan lancar.

“Saya minta maaf kepada semuanya, khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga dan saya minta didoakan agar selalu sehat untuk jalani proses hukum,” kata Sahat di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

Diketahui, Sahat bersama tiga orang lainnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pada pengaturan alokasi dana hibah. Dia ditahan usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya pada Rabu (14/12/2022) malam.

Sahat dan staf ahlinya, Rusdi (RS) terjaring OTT di Gedung DPRD Jawa Timur sementara Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid (AH) dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW) ditangkap saat berada di rumahnya masing-masing.

“Rabu, 14 Desember 2022, Tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari AH kepada RS sebagai perwakilan STPS disalah satu mal di Surabaya,” kata Wakil Ketua KPK Johani Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura, dan dolar Amerika Serikat dengan jumlah sekitar Rp1 miliar. Sahat diduga menerima suap agar Pokmas mendapatkan alokasi dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (APBD Pemprov Jatim).

“Sebagai kebutuhan dari proses penyidikan, Tim Penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023,” ucap Johani.

Sahat dan RS sebagai pihak yang diduga menerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Di sisi lain, AH dan IW ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Back to top button