News

Berulang Kali Ketua KPU Tersangkut Kasus Dugaan Asusila, DKPP Jangan Cuma Beri Peringatan


Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, kasus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari merupakan kasus yang berulang.

Mungkin anda suka

Ia berharap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi yang tegas terhadap dugaan tidak asusila yang dilakukan Hasyim. “Terkait kasus yang sekarang ini menurut saya DKPP harus bisa memberikan sanksi yang tegas,” ujar Ninis, sapaan akrabnya kepada wartawan, Senin (27/5/2024).

Kerap berulahnya Hasyim bisa diasumsikan sebagai bentuk sikap menyepelekan terhadap DKPP. “Karena ternyata kasus ini berulang yang artinya sanksi yang diberikan pada kasus sebelumnya tidak memberikan efek jera sehingga bisa terjadi lagi pelanggaran etik oleh ketua KPU,” ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, Hasyim RI Hasyim Asy’ari membantah dirinya melakukan pelanggaran KEPP dengan melakukan perbuatan asusila kepada anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Hal tersebut diungkapkan, usai dirinya menyelesaikan sidang pemeriksaan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024). “Intinya apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua,” ujar Hasyim.

Hasyim mengungkapkan, pihaknya membantah aduan tersebut dengan alasan tidak sesuai dengan fakta. “Saya bantah karena apa? Memang tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya. Jadi ada poin-poin atau ada sekian banyak pokok-pokok persoalan yang dituduhkan kepada saya semuanya saya bantah. Bukan karena sekedar saya mau membantah karena memang faktanya tidak demikian,” kata dia.

Bukan kali ini saja Hasyim tersangkut kasus asusila. Pada 2023 lalu, Hasyim juga pernah disidang dengan persoalan serupa, dengan Ketua Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein. Namun DKPP hanya memberikan sanksi ‘peringatan keras terakhir’.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023 dan 35-PKE-DKPP/II/2023, di Ruang Sidang Utama Kantor DKPP RI, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).

Back to top button