News

Bertemu Kuat dan Ricky, LPSK Pastikan Perlindungan Tambahan bagi Bharada E 

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan pihaknya telah menyiapkan pengamanan khusus bagi terdakwa Richard Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E pada sidang lanjutan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebab, Bharada E akan menjalani persidangan bersamaan dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.

Secara teknis, LPSK akan memberikan perlindungan bagi Bharada E di tempat transit di pengadilan.

“Itu kan sejauh ini Bharada E ada tempat tersendiri yang hanya dengan LPSK di dalam tempat itu,” kata Edwin kepada wartawan, Minggu (6/11/2022).

Untuk perlindungan di ruang sidang, lanjut dia, hal itu menyesuaikan majelis hakim yang memiliki kewenangan di ruang sidang.

“LPSK mungkin akan meminta supaya petugas LPSK juga berada di dalam ruang persidangan di dekat Bharada E,” ujar Edwin.

Diketahui, terdakwa Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal akan menjalani sidang pemeriksaan saksi secara bersamaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin (7/11/2022).

Ketiganya didakwa terlibat pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu akibat peristiwa penembakan.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Back to top button