News

Bersaksi di Sidang Etik Anwar Usman Cs, Dewa Palguna Beberkan Urgensi Pengawasan MK

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna mengakui perlunya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dibentuk secara permanen. Pasalnya, sebagai lembaga tinggi negara pemegang kekuasaan kehakiman, MK harus diawasi secara terus-menerus.

Hal itu ia sampaikan dalam keterangannya sebagai ahli pada sidang pemeriksaaan pelapor, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak soal dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim MK lainnya buntut putusan MK 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

“Saya ingat ketika, setelah membuat produk pertama dalam bentuk peraturan kontitusi yaitu soal tata tertib persidangan, produk yang dibuat, saya ingat kata prof Jimly waktu itu, kita (Hakim MK) ini perlu diawasi,” kata Palguna di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

Atas dasar itu, ujar Palguna, pihaknya membuat produk kedua yakni Dewan Kehormatan dengan banyak mengambil unsur dari luar MK. Palguna menerangkan hal itu demi menghindari adanya saling melindungi.

“Sehingga dengan komposisi demikian, maka kalau seorang hakim itu melanggar kode etik, dia tidak bisa menghindar lagi. Karena kalau di adakan pemungutan suara masih tetap kalah karena unsur dari luarnya lebih banyak,” tuturnya.

Setelah itu, Palguna bersama delapan hakim lainnya kala itu termasuk ketua MKMK saat ini, Jimly Asshiddiqie membuat kode etik dan perilaku hakim dengan budaya Indonesia sendiri. Yakni lahirnya Sapta Karsa Utama, sayangnya hal itu juga mengalami pasang surut.

“Saya hanya flashback secara singkat saja MK mengalami beberapa peristiwa sehingga akhirnya ternyata dengan majelis kehormatan yang tidak permanen itu ada persoalan, lalu dibentuk Dewan Etik,” jelas Palguna.

Hanya saja, Dewan Etik tersebut tidak bekerja dengan baik lantaran adanya perubahan undang-undang (UU) MK. Dalam perubahan UU tersebut, disinggung adanya MKMK.

“Itulah alasannya secara singkat mengapa kemudian kami MKMK yang mengadili kasus waktu itu kemudian di dalam putusan itu juga menyinggung betapa pentingnya majelis kehormatan yang permanen itu untuk ada,” tegasnya.

Palguna menambahkan, saat itu pihaknya sadar secara penuh akan kewenangan yang besar yang diberikan kepada MK perlu diawasi.

“Karena MK dengan tidak berfungsinya dewan etik sebagai kiblatnya dari perubahan UU tentang MK itu menjadi tidak ada yang mengawasi. Padahal semangat untuk diawasi itu ditanamkan pertama kali sejak MK dibentuk secara khusus,” kata Palguna menegaskan.

Back to top button