News

Berpotensi Ganggu Pemilu, Penunjukan 272 Pj Kepala Daerah Dikritik

Senin, 19 Des 2022 – 22:36 WIB

Pelantikan Pj Bupati - inilah.com

Ilustrasi pelantikan Pj Kepala Daerah: Sumpah Jabatan tiga Penjabat (Pj) Bupati untuk Kabupaten Pringsewu, Mesuji dan Tulang Bawang Barat (Tubaba), di Balai Keratun, Komplek Perkantoran Gubernur Lampung, Minggu (22/5/2022). (Foto: tintainformasi.com)

Penunjukan 272 Penjabat (Pj) Kepala Daerah jelang Pemilu 2024 dinilai mengundang prahara. Di samping melanggar konstitusi akibat tidak melalui mekanisme pemilihan umum (pemilu), penunjukan Pj Kepala Daerah juga kental akan tendensi politik.

Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, khawatir keberadaan para Pj Kepala Daerah bisa mengganggu stabilitas jalannya Pemilu 2024.

“Ya memang posisi pj itu untuk kepentingan politik kekuasaan. Kepentingannya tidak lain dan tidak bukan untuk persoalan pemilu. Lalu apa bicaranya? Pilpres, pileg dan tentu juga pilkada,” ujarnya kepada inilah.com, Senin (19/12/2022).

Ia juga menyinggung soal peluang para Pj Kepala Daerah akan bersifat tidak netral saat gelaran pemilu. Disinyalir akan menguntungkan salah satu kelompok atau partai tertentu. Bukan tidak mungkin akan muncul dalam benak rakyat, penunjukan ini dinilai sebagai bentuk tindakan korupsi yang masif.

Korupsi yang dimaksud di sini bukan perkara uang, melainkan korupsi kebijakan yang bukan hal mustahil, bakal dilakukan para Pj Kepala Daerah yang ditunjuk oleh presiden. “Korupsi kebijakan lebih berbahaya lagi, membuat aturan dan undang-undang serta regulasi untuk menguntungkan pihak tertentu itu lebih berhaya lagi,” jelas dia.

Semula, pernyataan serupa juga digaungkan pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Rocky Gerung. Rocky malah menganggap, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepatutnya sudah dimakzulkan akibat penunjukan 272 Pj Kepala Daerah.

“Pemimpin-pemimpin ini tidak dipilih oleh kedaulatan rakyat tapi oleh kedaulatan presiden. Jadi indonesia sekarang, prinsipnya kedaulatan presiden bukan kedaulatan rakyat. Harusnya di negara beradap udah di impeach (pemakzulan) presiden Jokowi, karena dia udah melanggar konstitusi pasal 1 ayat 2,” jelas Rocky dalam sebuah video singkat yang diterima Inilah.com, Senin.

Sebagaimana dimaksud Rocky, Kedaulatan rakyat Pasal 1 ayat 2 UUD 45, menjelaskan inti dari kedaulatan rakyat itu yakni meminta izin kepada rakyat kalau ingin memimpin rakyat.  “Dipilih demokratis adalah dipilih oleh rakyat bukan ditunjuk oleh presiden, itu bahayanya itu,” tandasnya.

Rocky kemudian mencontohkan bagaimana polemik yang menurutnya serupa terjadi di negara Peru. Imbasnya, sang presiden Pedro Castillo ditangkap akibat pelanggaran konstitusional.

Maka dari itu, lanjut Rocky, pemakzulan Presiden yang melanggar konstitusi bukan isapan jempol belaka. “Kita lagi kampanye presiden bisa di impeach. Dimana buktinya? Presiden peru ditangkap polisi, waktu ditanya kepada polisi ‘anda menangkap presiden?’, enggak, saya gak menangkap presiden saya menangkap pelanggar konstitusi. Jelas dalilnya itu,” lanjut Rocky.

Back to top button