News

Berkas Mario dan Shane P21, Kejati DKI Pastikan Bukan karena Desakan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengungkapkan berkas Mario Dandy dan Shane Lukas telah P21. Kepastian ini muncul setelah pihak keluarga David Ozora mendesak pihak-pihak terkait untuk segera melengkapi, jangan berjalan alot.

Sontak publik mengira kelengkapan berkas ini hasil dari desakan. Hal ini dibantah Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo. Ia menegaskan, status P21 tak berdasarkan pada desakan melainkan kejaksaan bekerja secara profesional.

“Tidak ada kaitan desakan dan lain-lain, kami Jaksa bekerja secara profesional tanpa adanya intervensi dan lainnya. Memanfaatkan semaksimal mungkin waktu yang tersedia. Dengan tentunya kecermatan, ketelitian, agar tidak ada kesalahan dalam penanganan perkara ini,” ujar Danang di gedung Kejati DKI Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Danang menjelaskan penanganan berkas perkara sudah diatur dalam KUHP. Sehingga tahapannya harus berada dalam koridor KUHP, bukan berdasarkan desakan atau permintaan.

“Misalnya mulai dari pengembalian berkas perkaranya misalnya itu setelah kami P19 kemarin kemudian penyidik membutuhkan waktu sekitar 31 hari untuk melengkapi petunjuk-petunjuk dari kami, dari Jaksa. Nah 31 hari itu diserahkan kepada kami, pada tanggal 10 Mei 2023. Sesuai dengan ketentuan KUHAP kita mempunyai waktu 14 hari untuk menentukan sikap, maka jatuhnya adalah hari ini tanggal 24 Mei,” katanya.

Sebelumnya, keluarga David Ozora angkat bicara soal penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy. Pasalnya tiga bulan berlalu berkas penanganan kasus tersebut tak kunjung usai. Pihak keluarga kecewa dan lelah dengan ketidakjelasan perkembangan kasus.

“Kami, keluarga David Ozora yang mengikuti perkembangan kasus hukum atas tersangka utama Mario Dandy, penganiaya berat dengan perencanaan atas anak kami David merasa capek dengan ketidakjelasan perkembangan kasus ini,” ujar Alto Luger perwakilan keluarga David kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Lebih lanjut, Alto mengatakan karena ketidakjelaskan perkembangan, pihaknya meminta untuk agar Mario dibebaskan. Tak hanya itu, dia juga meminta agar Mario dijadikan duta free kick. Alasannya, anak eks Ditjen Pajak tersebut telah menendang kepala David seakan-akan seperti bola.

“Untuk itu, maka kami merasa sebaiknya Mario Dandy dibebaskan saja, dan sekaligus diangkat sebagai Duta Free Kick oleh Polda Metro Jaya, karena prestasinya yang sangat luar biasa yaitu bisa melihat kepala seorang anak sebagai bola yang pantas untuk ditendang, dan diakhiri dengan selebrasi, dan juga prestasinya yang mampu membuat berkas kasusnya bisa berputar-putar antara Polda Metro dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” lanjutnya.

Back to top button