News

Berdalih Cinta Polri, Ferdy Sambo Ngaku Ikhlas Dipecat

Ferdy Sambo berdalih rasa cintanya kepada instansi Polri sungguh besar, sehingga memutuskan untuk membatalkan gugatannya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan klien kami Pak Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung,” jelasnya melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Lebih lanjut ia mengatakan, setelah dipikirkan kembali, Sambo pun menilai tidak mau memperpanjang masalah dengan melanjutkan gugatan. Meski langkah tersebut konstitusional, namun bekas Kadiv Propam Polri itu memilih untuk legowo menerima pemecatannya dari Korps Bhayangkara.

“Gugatan yang kami ajukan adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh Negara. Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini. Pak Ferdy Sambo beserta keluarga juga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik,” pungkasnya.

Sebelumnya, Suami Putri Candrawathi ini telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dan meminta pengadilan membatalkan pemecatannya dari Korps Bhayangkara yang telah dikuatkan dalam Keppres Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri.

Gugatan Ferdy Sambo di PTUN Jakarta teregister dalam nomor 476/G/2022/PTUN.JKT. Dia menggugat Presiden Jokowi selaku tergugat I dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku tergugat II.

Dalam petitumnya Ferdy Sambo meminta pemecatannya sebagai anggota Polri yang dikukuhkan dalam Keppres Nomor.71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022, dibatalkan atau dinyatakan tidak sah. Sementara kepada tergugat II, dia meminta agar memulihkan kembali seluruh hak-hak sebagai anggota Polri.

Back to top button