News

Berantas Konten Hoaks, Kemenkominfo Tak Segan Tempuh Jalur Hukum

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menegaskan akan tegas dalam menindaklanjuti konten yang mengandung unsur kabar bohong, fitnah dan ujaran kebencian ke ranah hukum, demi mencegah potensi perpecahan bangsa.

“Begitu hoaks yang mengadu domba, kami tidak ada keraguan untuk menindaknya, kita takedown, bahkan ada beberapa tadi sudah polisi mengenali siapa pelaku-pelakunya untuk ditindak hukum,” kata Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Pangerapan dipantau secara daring, Selasa (28/11/2023).

Meski begitu, sambung dia, Kemenkominfo tetap akan lebih mengedepankan cara-cara persuasif dalam memberantas hoaks, termasuk dengan memberikan klarifikasi guna membeberkan kebenaran dari kabar bohong yang kadung tersebar.

“Tapi kalau hoaks ingin memancing atau ingin bermain di kolam keruh ini kita tidak akan tolerir dan akan kita tindak tegas. Kalau itu ada niatannya, ada tindak lanjut dari kepolisian. Kalau tidak kita takedown segera untuk mengurangi friksi di masyarakat,” jelas dia.

Sebagai informasi, Kemkominfo sejak tanggal 17 Juli 2023 hingga 26 November 2023 pihaknya telah menemukan 96 isu hoaks pemilu yang tersebar di 355 konten.

Dari data yang dipaparkan, akun media sosial facebook menjadi akun yang paling banyak menyebarkan isu hoaks pemilu. Totalnya sebanyak 312 konten, 274 di-takedown dan 38 sedang ditindaklanjuti.

Lalu, akun media sosial twitter, totalnya 3. Satu di-takedown dan dua sedang ditindaklanjuti. Kemudian TikTok, sebanyak 21 konten, empat di-takedown dan 17 ditindaklanjuti.

Tidak hanya itu, akun media sosial Snack Video dengan total 2 masing-masing ditakedown dan ditindaklanjuti. Terakhir akun media sosial YouTube, totalnya sebanyak 17, 10 di-takedown dan tujuh ditindak lanjuti.

Back to top button