News

Jangan Beri Jalan Mobil Pelat RF dengan Rotator dan Strobo

Akhir-akhir ini banyak masyarakat yang mengeluhkan sikap arogansi kepada mobil pelat huruf belakang RF. Pasalnya, kendaraan dengan kode RF ini sering menyalakan strobo dan rotator dengan maksud mendapatkan akses jalan prioritas dari masyarakat.

Jika melihat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebenarnya kendaraan pelat dengan huruf RF tidak masuk dalam kategori kendaraan prioritas. 

Lantas, sebagai masyarakat umum, apa yang harus dilakukan saat menemui oknum dengan pelat “dewa” ini? Haruskah kita memberi jalan atau mengabaikan sirene mereka?

Fungsi Pelat Nomor Pada Umumnya

Setiap kendaraan wajib memiliki pelat nomor yang berfungsi sebagai identitas kendaraan masing-masing pengendara. Dengan adanya pelat nomor, pemilik kendaraan dapat mengenali kendaraannya dengan mudah.

Di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 68, menjelaskan bahwa pelat nomor kendaraan wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.

Berdasarkan UU di atas, huruf awal yang ada di pelat nomor merujuk pada kode wilayah. Rangkaian empat angka setelah kode wilayah merupakan nomor polisi yang dikeluarkan oleh Samsat. Sedangkan dua atau tiga huruf di akhir merujuk pada kode kota.

Misalnya, pelat nomor kendaraan anda adalah B 6789 BC, maka huruf B di awal menunjukkan Kota Jakarta, 6789 adalah nomor polisi, dan huruf B setelah empat angka menunjukkan kode kota Jakarta Barat. Sedangkan huruf C hanya berperan sebagai huruf random yang berfungsi sebagai pembeda.

Apa Itu Pelat RF dan Kenapa Pelat Ini Istimewa?

Seperti yang sudah diterangkan sebelumnya, fungsi pelat nomor adalah sebagai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang berfungsi sebagai identitas kendaraan.

Di Indonesia, ada beberapa jenis kendaraan yang masuk dalam kategori khusus, sehingga kendaraan ini memiliki nomor pelat yang sedikit berbeda.

Salah satu kendaraan yang masuk kategori khusus itu adalah pelat mobil RF di bagian akhir nomor pelat kendaraan. Biasanya, pelat nomor ini selalu berawalan angka 1 atau 2 dan diakhiri dengan kode RF.

Kendaraan yang menggunakan jenis kode ini biasanya merupakan para pejabat yang bekerja di suatu instansi atau badan tertentu di Pemerintahan.

Pelat RF ini tidak memiliki keistimewaan sama sekali, melainkan hanya sebagai petunjuk identitas bahwa pemilik atau yang mengendarai mobil tersebut adalah pejabat. Selain dari itu, tidak ada keistimewaan khusus, termasuk di jalan raya.

Jenis-Jenis Pelat RF

Kode pelat RF memiliki banyak variasi yang dimana setiap jenisnya mewakili instansi yang berbeda. Berikut adalah enam jenis pelat nomor RF yang sering kita temui di jalanan:

1. RFS

Pelat RFS adalah kepanjangan dari Reformasi Sekretariat Negara. Kode plat ini khusus untuk kendaraan pejabat sipil negara atau untuk pejabat negara eselon I (setingkat DIrektur Jenderal di Kementerian).

2. RFO, RFH, dan RFQ

Pelat khusus untuk kendaraan pejabat negara eselon II (setingkat Direktur Kementerian). Sedangkan kode RFH merupakan kepanjangan dari Reformasi Hukum (Kendaraan khusus departemen pertahanan dan keamanan).

3. RFP

RFP merupakan kepanjangan dari Reformasi Polisi. Kode ini dikhususkan untuk pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

4. RFD

RFD kepanjangan dari Reformasi Darat yang dikhususkan untuk pejabat TNI Angkatan Darat (AD).

5. RFL

Merupakan kepanjangan dari Reformasi Laut dan khusus untuk kendaraan mobil TNI Angkatan Laut (AL).

6. RFU

Merupakan kepanjangan dari Reformasi Udara yang merupakan kode khusus untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Udara (AU).

Siapa yang Boleh Menggunakan Pelat RF?

Selain para pejabat negara, plat RF juga boleh digunakan untuk masyarakat umum. Tapi dengan syarat yang lebih ketat dan harus mengikuti Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012.

Dalam peraturan tersebut mengatur tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas. Berikut adalah perbedaan plat RF pejabat dengan masyarakat umum:

  1. Pelat RF pejabat atau militer selalu dimulai dari angka ‘1’ dan terdiri dari empat angka dan diikuti oleh kode instansi seperti RFD, RFP, RFS, dan kode RF lainnya.
  2. Pelat RF untuk masyarakat umum boleh menggunakan angka berapapun sebagai awalannya. Namun, rangkaian nomornya harus terdiri dari tiga angka dan menggunakan kode RFS.

Apakah Mobil Pelat RF Dengan Atribut Harus Diberi Jalan?

Selama ini masyarakat selalu mengenal pelat RF sebagai pelat nomor pejabat. Terlebih lagi, beberapa kendaraan pelat RF selalu menggunakan atribut seperti strobo dan rotator.

Biasanya, kendaraan ini sering meminta jalan atau meminta untuk didahului oleh masyarakat. Padahal, jenis kendaraan yang mereka gunakan tidak termasuk dalam tujuh kendaraan yang harus diprioritaskan di dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

Lantas, apakah kita sebagai masyarakat umum boleh mengabaikan permintaan untuk didahului oleh mereka? Jawabannya, sangat boleh.

Berdasarkan Pudji Hartanto, selaku Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) kepada warta Kompas.com, hanya kendaraan-kendaraan tertentu saja yang berhak menggunakan perangkat-perangkat tersebut dan harus didahulukan.

Pudji menghimbau masyarakat apabila ada bunyi-bunyi dan tidak menggunakan pelat nomor dinas, masyarakat boleh menghalangi. Bukan memberikan jalan.

Pudji juga menegaskan bahwa semua pelat hitam sama di mata hukum, sehingga kendaraan dengan kode RF tidak memiliki keistimewaan untuk didahulukan, meski mereka memiliki atribut lengkap.

Bahkan, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mempersilakan masyarakat untuk memberi sanksi sosial kepada kendaraan mobil plat RF yang melanggar aturan lalu lintas.

Namun, sanksi sosial yang diberikan harus sesuai dengan aturan hukum yang berlangsung. 

7 Kendaraan Prioritas

7 kendaraan prioritas berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 139 - inilah.com
Photo: iStockPhoto

Buat masyarakat yang masih bingung kendaraan apa yang harus diprioritaskan di jalanan, berikut adalah 7 kendaraan prioritas berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 139:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. Abulans yang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia’
  5. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
  7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Apakah Ada Pelanggaran Menggunakan Atribut Rotator?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hanya kendaraan tertentu saja yang boleh menggunakan atribut-atribut seperti lampu rotator dan sirene.

Di luar dari ketentuan Undang-Undang di atas, mobil umum tidak boleh dan tidak seharusnya menggunakan rotator. Hal ini sudah diatur dalam ketentuan Pasal 287 ayat 4 (3) yang menegaskan bahwa: 

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Di dalam Pasal 59 ayat 5 juga mengatur jenis kendaraan apa saja yang boleh menggunakan atribut tersebut.

  1. Lampu warna biru dan sirene hanya untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian.
  2. Lampu warna merah dan sirene hanya untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulan, palang merah, mobil rescue, dan jenazah.
  3. Lampu warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum menderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.

Call Center Keluhan Pelat “Dewa”

Buat masyarakat yang merasa resah dengan aksi oknum pelat RF, anda bisa melaporkan kepada pihak Kepolisian.

Hal ini termuat di dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemolisian Masyarakat Pasal 11 butir a nomor 1 (9) yang menegaskan bahwa “Pendekatan pelayanan Polri kepada masyarakat, antara lain: 1. Call Center Polri: 110, NTMC (National Traffic Management Centre), dan TMC (Traffic Management Centre).”

Call center aduan ini adalah salah satu bentuk pendekatan pelayanan dari pihak kepolisian untuk mendengar keluhan dan keresahan masyarakat di ruang lingkup sosial, termasuk kendaraan-kendaraan mobil pelat RF yang sewenang-wenang di jalan raya.

Back to top button