Gallery

Benarkah Hukum Poliandri dalam Islam Sepenuhnya Haram?

Kasus poliandri di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, berujung maut dan membuat geger. Suami kedua tewas di tangan suami ketiga.

SR (23) memiliki 3 suami. Suami pertamanya telah meninggal dunia. Setelah itu SR menikah dengan AS (31) dan memiliki seorang anak.

Belakangan SR juga menikah dengan SN (35). Belum diketahui motif pembunuhan karena pelaku langsung melarikan usai menghabisi nyawa korban.

Kasus suami bunuh suami di Bone, Sulsel ini, menjadi viral karena perbuatan poliandri SR. Poliandri dianggap tidak lazim dan jarang didengar.

Poliandri adalah sebutan bagi wanita yang menikah dengan lebih dari satu laki-laki. Meski ada beberapa negara yang membolehkannya, praktik ini termasuk fenomena yang tidak biasa dan jarang dilakukan.

Alasan terjadinya poliandri beragam, bisa karena faktor ekonomi, kebutuhan lahir dan batin yang tidak terpenuhi oleh suami sebelumnya, rumah tangga yang tidak harmonis, dan sebagainya.

Namun, apapun alasannya, hukum poliandri dalam Islam adalah haram, bahkan termasuk zina. Islam secara tegas melarang perempuan untuk menikah dengan laki-laki lain selama ia masih memiliki suami.

Larangan itu, dimuat dalam surat An Nisa ayat 24, yang berbunyi:

وَالْمُحْصَناتُ مِنَ النِّساءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمانُكُمْ

(Artinya: “dan diharamkan juga kalian mengawini wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kalian miliki”. (An-Nisa: 24)

Pendiri Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat, dalam rubrik konsultasi fiqih, dikutip dari laman RumahFiqih menjelaskan, semua agama yang pernah Allah SWT turunkan (Islam, Nasrani, Yahudi) sepakat mengatakan, poliandri itu zina.

Hukumnya dari dulu haram, sejak adanya manusia hingga akhir zaman. Hukum poliandri haram, tidak akan pernah berubah meski manusia menemukan teknologi tes DNA. Sebab antara keduanya tidak ada hubungannya.

Menurut Ahmad Sarwat, keharaman poliandri bukan semata disebabkan karena khawatir akan terjadinya kerancuan keturunan.

Tetapi karena keharaman yang telah Allah SWT tetapkan. Praktik poliandri di masa Nabi Muhammad SAW sudah ada dan diharamkan, namun sama sekali tidak berangkat dari khawatir terjadinya kerancuan nasab.

Ustaz Abdul Somad (UAS) dikutip melalui kanal YouTube-nya, mengatakan, seorang wanita yang ingin menikah dengan lelaki lain, ia wajib cerai dahulu dengan suaminya.

Lalu siapa yang berdosa jika istrinya ingin menikah lagi? Menurut ustaz Abdul Somad, suami pertamalah yang berdosa karena tidak bisa menjadi imam bagi istrinya.

Selain itu, pihak yang berdosa kedua adalah orang yang menikahkan wanita dan lelaki keduanya tersebut.

Baca berita dan artikel menarik lain Inilah.com di Google News.

Back to top button