News

Belum Lengkap, Kejati DKI Kembalikan Berkas Firli Bahuri ke Polda Metro


Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait kasus pemerasan dan gratifikasi atas eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Berkas dikembalikan ke Polda Metro Jaya lantaran belum lengkap.

Hal tersebut diungkapkan oleh Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto.

“Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap. Sehingga penuntut umum akan mengembalikan berkas perkara dimaksud dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi,” ujar Herlangga dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (22/12/2023).

Herlangga belum merinci dokumen apa saja yang belum lengkap. Dia menegaskan penuntut umum memiliki waktu 7 hari untuk menyusun dokumen apa yang perlu dilengkapi bersamaan dengan pengembalian berkas.

“Selanjutnya Penuntut Umum selama 7 hari ke depan akan menyusun petunjuk kepada penyidik dan akan memberitahukan kepada penyidik bersama dengan pengembalian berkas,” katanya.

Herlangga mengatakan pemberitahuan ini telah diinformasikan kepada Polda Metro Jaya melalui surat. “Per tanggal 21 Desember 2023 kita sudah melayangkan Surat Pemberitahuan hasil penyidikanan. Tersangka FB belum lengkap kepada penyidik (P18),” katanya.

Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas Firli ke Kejati DKI Jakarta, pada Jumat (15/12/2023) pagi.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November. Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Kemudian, ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.

Namun, Firli Bahuri hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Meski, sudah berstatus tersangka. Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.

Back to top button