News

Bela Prima, Eks Ketua Bawaslu Akui Kinerja KPU Bermasalah

Mantan Ketua Umum Bawaslu, Abhan Misbah menilai gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) adalah langkah yang tepat. Sebab Abhan menilai kinerja penyelenggara Pemilu seperti Bawaslu dan KPU memang bermasalah.

“Ada masalah ini (kinerja Bawaslu dan KPU), dalam konteks orang yang mencari keadilan ya enggak bisa disalahkan, saya tidak dalam konteks menyalahkan partai Prima, sah saja orang mau cari keadilan,” ujar Abhan saat diskusi media yang diinisiasi Komunitas Pemilu Bersih bertajuk Menilai Kinerja KPU dalam Kasus Partai Prima, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).

Lebih lanjut, Abhan menjelaskan bahwa Sistem Informasi Politik (Sipol) KPU dinilai menjadi salah satu masalah partai politik mengajukan verifikasi administrasi secara digital.

“Sipol itu salah satunya, Ketika sipol tidak maksimal artinya partai dirugikan. Sipol daridulu jadi polemik, kita tidak menafikan, kita butuh digitalisasi pemilu,” tambahnya.

Sementara itu, ketika partai Prima melapor ke Bawaslu terkait tidak lolosnya verifikasi administrasi, Bawaslu memberi waktu 1×24 jam untuk Prima melakukan verifikasi ulang. Abhan menilai hal itu sangat mustahil dilakukan.

“Ketika harus dikasih 1 x 24 jam perbaikan verifikasi, begitu mau di ulpad itu down, lalu waktu habis, ini kan merugikan partai politik, ini kesalahan KPU,” pungkas Abhan.

Karena, dalam memverifikasi anggota partai politik yang jumlahnya tidak sedikit mustahil dilakukan secara manual. Memang harus diimbangi dengan Sipol, namun perlunya kesiapan dari sarana digital itu sendiri.

“Dari tahun ke tahun perkembangan Sipol ini masih sama dengan Sipol kemarin, misalnya ada update, nyatanya masih ada yang jeblok, mestinya KPU sejak awal menyampaikan bahwa Sipol ini bisa digunakan ketika perangkatnya sekian, begitu diunggah kan jadi lancar,” tutupnya.

Back to top button