News

Usai Hantam Minibus di Pasuruan, Lokomatif KA Pandalungan Alami Kerusakan


Lokomotif KA Pandalungan relasi Jakarta-Jember mengalami kerusakan usai menghantam sebuah mobil minibus Toyota Kijang dengan nomor polisi (nopol) N 1475 WU di jalur pelintasan Desa Patuguran, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (7/5/2024).

Dalam peristiwa kecelakaan itu, tercatat empat orang penumpang minibus meninggal dunia. Tiga orang meninggal seketika ditempat dan satu orang lainnya meninggal di rumah sakit.

“Akibat dari tertempernya KA Pandalungan dari Jakarta tujuan Jember di Pasuruan mengakibatkan lokomotif KA Pandalungan mengalami kerusakan dan tidak bisa melanjutkan perjalanan,” kata Manager Hukum dan Humas Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 9 Cahyo Widiantoro di Jember, Selasa (7/5/2024).

Dia mengatakan KAI menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang atas tertundanya kedatangan KA Pandalungan tujuan Jember karena pada pukul 08.38 WIB KA Pandalungan telah ditemper oleh kendaraan di JPL 146 kilometer 70+8/9 tepatnya berada di petak jalan antara Stasiun Pasuruan-Stasiun Rejoso.

“Untuk mengurangi dampak kelambatan akibat hal tersebut, kami telah menyiapkan lokomotif penolong dari Stasiun Jember yang digunakan untuk menggantikan lokomotif yang mengalami gangguan tersebut,” tuturnya.

Usai Kecelakaan, Perjalanan KA Lain Terganggu

Selain mengakibatkan terganggunya perjalanan KA Pandalungan, kejadian kecelakaan tersebut juga mengganggu perjalanan KA Logawa dari Jember tujuan Purwokerto.

“Pada pukul 09.30 WIB, para petugas dari KAI yang sudah di lokasi dibantu dengan warga sekitar dan petugas kepolisian berusaha mengevakuasi kendaraan agar segera bisa diamankan dari jalur kereta api,” tuturnya.

Berdasarkan informasi dari warga sekitar, sebelum melintas di lokasi kecelakaan, pengemudi minibus sudah diingatkan dan diteriaki oleh masyarakat, namun sepertinya sopir tidak mendengarnya.

“Atas kejadian itu, KAI Daop 9 Jember akan melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Cahyo mengimbau masyarakat pengguna kendaraan yang akan melintas di perlintasan sebidang kereta untuk selalu berhati-hati dan menengok kanan kiri ketika perlintasan tersebut tidak terjaga.

Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

“Jangan menyelonong, pastikan aman sebelum melintasi rel kereta api dengan berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri serta memastikan tidak ada kereta yang mendekat,” ujarnya. 
 

Back to top button