Market

Beda Tipis dengan UMP Jateng, UMK Sragen Naik 4,03 Persen Jadi Rp2,04 Juta

Dewan Pengupahan Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, sepakat upah minimum kabupaten (UMK) 2024 naik 4,03 persen menjadi Rp2.049.000 dari UMK 2023 yang sebesar Rp1.969.559.

Kenaikan ini, tipis sekali dibandingkan UMK 2024 Jawa Tengah yang naik 4,02 persen. “Dewan Pengupahan ini unsurnya ada dari Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perdagangan, Badan Pusat Statistik, akademisi, Apindo, dan serikat pekerja melalui tripartit,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten, Sragen Agus Winarno di Kabupaten Sragen, Kamis (23/11/2023).

Ia mengatakan, kenaikan UMK Sragen, sekitar 4,03 persen. Pembahasan berlangsung  dinamis, terutama Apindo atau pemberi upah dan perwakilan dari serikat pekerja.  Serikat pekerja menginginkan alfa 0,30, dengan begitu ketemu angka Rp2.055.000.

Meski demikian, dari Dewan Pengupahan akhirnya ketemu di angka variabel alfa 0,27, sehingga ketemu angka UMK Rp2.049.000.

Ia mengatakan variabel penghitungan sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 dan Surat Kementerian Tenaga Kerja melalui Gubernur Jateng. “PP 51 dan surat dari Kemenaker sebagai juknis (petunjuk teknis),” katanya.

Terkait hal itu, pihaknya sudah melaporkan kepada bupati agar bupati menerbitkan rekomendasi untuk diteruskan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan pengesahan. “Saat ini rekomendasi bupati sudah turun, hari ini kami kirimkan ke provinsi,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengupahan Kota Surakarta Widyastuti Pratiwiningsih mengatakan sudah menyerahkan angka UMK untuk Kota Solo dengan beberapa perhitungan yang disesuaikan dengan regulasinya, yaitu di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

“Kaitannya dengan hal tersebut, untuk penentu atau indikatornya ada di inflasi atau di angka alfa. Kemudian ada di pertumbuhan ekonomi dan UMK tahun berjalan,” katanya.

Meski demikian, ia masih enggan menyampaikan angka UMK 2024 untuk Kabupaten Sragen.
 

Back to top button