News

Beda Nasib dengan Pinangki, Brotoseno Jadi Staf TIK Polri

Meski menyandang status narapidana korupsi, nasib Brotoseno berbeda dengan eks jaksa, Pinangki. Apabila Pinangki dipecat dari Korps Adhyaksa, Brotoseno lebih beruntung karena masih dikaryakan oleh Polri.

Karopenmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengakui Brotoseno masih anggota Polri. Namun bukan sebagai penyidik tetapi staf pada Divisi Teknologi, Inormasi dan Komunikasi (TIK).

“Staf bukan penyidik. Belum ada jabatan,” kata Ahmad, di Jakarta, Kamis (2/6/2022).

Ramadhan masih mencari informasi untuk memastikan sejak kapan Brotoseno menjabat staf pada Divisi TIK Polri. “Sejak kapan belum tahu, nanti dicek biar tidak salah,” tambah Karopenmas.

AKBP Raden Brotoseno yang pernah menjabat Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri divonis bersalah menerima suap Rp1,9 miliar dari proses penyidikan perkara cetak sawah di daerah Ketapang, Kalbar, tahun 2016. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Brotoseno yang telah bebas pada 15 Februari 2020 lalu.

Brotoseno bisa kembali bertugas di kepolisian karena sidang kode etik tidak mengenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat. Sementara Pinangki Sirna Malasari, selaku Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung dipecat dari Korps Adhyaksa karena terbelit perkara korupsi berkaitan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) bersama buron Djoko Tjandra.

“Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI sejak Keputusan Jaksa Agung RI dikeluarkan,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.

Pinangki terbukti korupsi dan bermufaka jahat dengan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya divonis 10 tahun penjara dalam sebelum dikorting menjadi empat tahun pidana penjara pada tingkat banding. Perkara Pinangki sempat menyedot perhatian karena mengungkap adanya kongkalikong penegak hukum dengan terpidana korupsi.

Back to top button