News

Koruptor Bebas, Mahfud Sebut Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku pemerintah tidak bisa ikut terkait pembebasan para narapidana kasus korupsi.

“Soal pembebasan bersyarat, tentu peraturan perundang-undangannya sudah secara formal memenuhi syarat dan harus diketahui, Pemerintah tidak boleh ikut masuk ke urusan hukum kalau urusan hukuman dan membebaskan itu,” kata Mahfud di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut, keputusan dalam memberikan bebas bersyarat terhadap narapidana kasus korupsi maupun kasus lainnya merupakan proses ketatanegaraan yang harus dihormati.

Menurut Mahfud, program pembebasan bersyarat maupun pengurangan jumlah masa hukuman merupakan keputusan dari majelis hakim atau pengadilan yang tidak bisa diintervensi.

“Kita membawanya ke pengadilan dengan bukti-bukti yang kuat. Kalau sudah hakim berpendapat, bahwa hukuman yang layak seperti itu, ya kita tidak bisa ikut campur,” ujarnya.

Seperti diketahui, dua terpidana korupsi baru saja menghirup udara bebas. Dua terpidana tersebut yaitu mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Selain Pinangki dan Atut, terdapat tiga terpidana korupsi lain yang juga bebas bersyarat dalam pekan ini.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan, lima narapidana kasus korupsi tersebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif, sehingga mendapatkan program bebas bersyarat yang diajukan ke Ditjenpas.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button