Kanal

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal di Pantoloan dan Malang

Bea Cukai Pantoloan dan Bea Cukai Malang kembali melaksanakan pemusnahan terhadap barang ilegal hasil penindakan berupa narkoba jenis sabu dan ganja, serta rokok dan miras ilegal.

Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan dan penindakan kepada masyarakat.

Bea Cukai Pantoloan turut hadir dalam pemusnahan barang ilegal yang dilaksanakan oleh Polda Sulawesi Tengah. Pemusnahan dilakukan terhadap 15,38 kilogram sabu dan 2,1 kilogram ganja. Selain itu, Kepolisian Daerah Sulawesi juga memusnahkan 60 bale pakaian dan sepatu bekas impor.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan, “pemusnahan ini merupakan hasil dari sinergi yang sudah terjalin baik antara Bea Cukai Pantoloan dengan penegak hukum lainnya dalam upaya memberantas peredaran narkoba dan penyelundupan pakaian bekas di Sulawesi Tengah.”

Sementara itu di Jawa Timur, Bea Cukai Malang memusnahkan sejumlah barang hasil penindakan dengan cara membakarnya. Barang yang dimusnahkan berupa 1.241.412 batang rokok jenis sigaret kretek mesin dan 251 botol minuman keras. Adapun total nilai barang tersebut mencapai Rp965.426.460 dengan total potensi penerimaan negara yang hilang sebesar Rp756.895.200.

Encep menambahkan, “pemusnahan terhadap rokok dan miras ilegal ini merupakan bagian dari pelaksanaan operasi Gempur Rokok Ilegal yang ditujukan memberantas peredaran rokok dan miras ilegal.”

Back to top button