News

Imbas Aliran Rp300 Juta ke Petinggi BAKTI Kominfo, Hakim Minta Jaksa Hadirkan Windi Purnama

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama ke persidangan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.

Perintah Hakim ini, menyusul pengakuan dari Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Mufiammad Feriandi Mirza yang mendapat Rp300 juta dari Windi Purnama.

“Saya perintahkan untuk dihadirkan (Windi Purnama). Jadi harus jelas. kalau saya perintahkan itu si Windi Purnama itu, ya hadirkan. Ada keterangan yang terputus disini,” ujar Hakim Fahzal dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).

Hakim merasa aneh lantaran Feriandi Mirza tidak mengetahui alasan pemberian uang tersebut. Oleh karena itu, Hakim menegaskan Windi Purnama untuk dijadikan sebagai saksi agar keterangan dari Feriandi jelas.

“Masa si Mirza ini terima duit dari si Windi Purnama, Windi Purnamanya engga sebagai saksi pula di sini. Engga jelaslah keterangannya! Apa maksudnya memberikan uang itu? ada kaitannya dengan perkara ini atau tidak,” kata hakim.

“Ya tiba-tiba kok ngasih duit sama saudara Rp 300 juta. Engga ada cerita apa-apa. Engga ada pesan dari pak Anang. Engga ada pesan katanya tadi. Cuma asumsi saudara ini temannya Anang Achmad Latif,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa menanyakan kepada Feriandi apakah mengenal Windi Purnama atau tidak. Feriandi mengaku mengenal Windi karena telah bertemu sebelumnya.

“Iya kenal (Windi Purnama). Saya sudah ada pekerjaan sebelumnya dengan saudara Windi. Saudara Windi sudah pernah ada pekerjaan sebelumnya di BAKTI,” jawab Feriandi.

Sebelumnya Feriandi mengaku menerima Rp300 juta dari Windi Purnama terkait proyek BTS Kominfo. Uang itu diakuinya telah dibelanjakan Feriandi. Namun Januari 2023, Feriandi mengaku sudah mengembalikan uang tersebut ke Kejagung.

Diketahui, kasus korupsi ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G Kominfo. Adapun jumlah total kerugian itu didapat dari laporan hasil audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara tersebut. Johnny G Plate disebut Jaksa telah menerima Rp 17.848.308.000. Kemudian, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp 5.000.000.000.

Selanjutnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119.000.000.000. Lalu, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400.

Lebih lanjut, Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan mendapatkan Rp 500.000.000, lalu, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp 50.000.000.000 dan 2.500.000 dollar Amerika Serikat.

Selanjutnya, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955. Berikutnya, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600.

Para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan dan Galumbang Menak juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Back to top button