News

Bawaslu: Tak Ada Aliran Dana Janggal ke Koperasi Garudayaksa dalam Laporan Temuan PPATK


Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menegaskan bahwa pihaknya tidak mendapati adanya aliran dana janggal ke koperasi Garudayaksa Nusantara, 
sebagaimana dirumorkan beberapa waktu belakangan ini.

Diketahui, isu dana kampanye ilegal temuan PPATK sempat dihubung-hubungkan dengan BPR Bank Jepang Artha. Dana pinjaman ratusan miliar rupiah dari BPR Bank Jepara Artha diduga dipakai untuk membiayai kampanye seorang calon legislatif (caleg) dari Partai Gerindra.

Rumor yang berkembang, menyebutkan pada kurun waktu 2022-2023, Bank Jepara Artha menyalurkan pinjaman sebesar Rp102 miliar untuk 27 debitur. Kemudian dana tersebut ditransfer ke pihak berinisial MIA, seorang simpatisan partai politik dan tim sukses (times) dari caleg Partai Gerindra. Dana yang ditransfer ke MIA itu mencapai Rp94 miliar.

Dana tersebut lalu dipindahkan ke perusahaan, di antarnya PT Boga Halal Nusantara, PT Bumi Manfaat Gemilang, PT Panganjaya Halal Nusantara dan koperasi Garudayaksa Nusantara.Terkait ini, Bagja memastikan rumor tersebut tidak benar.

“Tidak ada ( dalam laporan PPATK tersebut). Laporannya general dan tidak bisa kami share karena bersifat sangat rahasia,” jelas dia saat dikonfirmasi Inilah.com, Jumat (29/12/2023).

Ia menegaskan bahwa memang konfirmasi soal isu keterlibatan Garudayaksa sudah dilakukan koordinasi bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Sehingga, ia memastikan bahwa Bawaslu tak menemukan adanya keterlibatan Koperasi Garudayaksa Nusantara (KGN Coop) dalam laporan dugaan transaksi jaanggal untuk kampanye itu.

“Statement itu saya keluarkan karena ada yang mencoba menghubungkan informasi PPATK dengan Garudayaksa. Padahal (sebelumnya) tidak ada statement kami berkaitan dengan Garudayaksa,” tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari PPATK terkait adanya transaksi janggal dana kampanye peserta pemilu. Hanya saja, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan informasi siapa yang terlibat dalam transaksi tersebut beserta besaran nominalnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan jika ada indikasi pelanggaran tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan hal tersebut maka pihaknya akan meneruskan hasil kajian ke aparat penegak hukum.

“Bahwa berkenaan informasi yang disampaikan PPATK Bawaslu menerima surat dari PPATK tersebut, namun kami perlu sampaiakan ke publik bahwa surat tersebut adalah surat yang bersifat rahasia,” jelas Bagja dalam konferensi persnya di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).

Back to top button