News

Bawaslu: Putusan DKPP Bersifat Pribadi, Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran


Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari bersifat pribadi, tidak mempengaruhi keputusan KPU secara lembaga.

“Putusan DKPP itu akan berkaitan dengan pribadi dari penyelenggara pemilu, jadi seharusnya tidak mempengaruhi putusan lembaga ya,” jelas Bagja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Bagja menjelaskan, tidak berpengaruhnya putusan ini secara lembaga, berkaitan dengan putusan KPU soal pencalonan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

“Nggak ada (putusan DKPP yang berkaitan dengan pendaftaran Gibran), memang tidak ada, dan juga terkait dengan profesional penyelenggara,” kata Bagja.

Bagja mengatakan, putusan DKPP haruslah menjadi koreksi bagi para penyelenggara pemilu agar senantiasa berhati-hati dalam melaksanakan tugas.

“(Putusan) ini merupakan koreksi juga pengingat bagi penyelenggara pemilu agar berhati-hati dalam menyelenggarakan tugas dan wewenang,” ucap dia.

Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menyatakan putusan lembaganya terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, tak berdampak pada pencalonan cawapres Gibran Rakabuming Raka.

“Enggak (berdampak pada pencalonan Gibran). (Putusan) ini kan murni putusan etik, tidak ada kaitannya dengan pencalonan,” tegas Heddy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).
 

Back to top button