News

Bawaslu Pelototi Parpol Terkait Komitmen Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty ikut memelototi partai politik (parpol) menyangkut komitmen memenuhi kuota 30 persen calon anggota legislatif (caleg) perempuan. Hal ini seiring terbitnya surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai kuota tersebut.

“Jadi putusan MA, Bawaslu hormati dan kami akan lakukan pengawasan. Termasuk tentu saja melakukan pengawasan berjalannya surat KPU, agar parpol memenuhi dan memedomani putusan MA,” kata Lolly dikutip Selasa (10/10/2023).

Lolly menjelaskan, langkah itu sekaligus menyikapi MA Nomor 24/P/HUM/2023 soal keterwakilan perempuan 30 persen.

Lebih lanjut, Lolly menerangkan,  bahwa putusan MA harus segera dijalankan dan berkekuatan hukum. Dia menyebut tidak ada alasan bagi KPU selaku pembentuk peraturan pemilu untuk tidak menjalankan putusan tersebut.

“Yang ideal memang ada revisi terhadap PKPU, tapi kan pilihan ini belum diambil hingga hari ini oleh KPU untuk melakukan revisi. Tapi KPU sudah menindaklanjuti dengan membuat surat dinas,” ujar dia.

Meskipun begitu, Lolly menegaskan pihaknya turut melakukan pemgawasan terhadap proses tahapan pemilu.

“Ada sebagian orang bilang itu surat hanya imbauan saja. Itu kalau berdebat soal redaksi surat dinas KPU ya. Tidak (ada) PKPU tapi ada surat bagaimana berjalannya, Bawaslu akan melakukan pengawasan,” tandas Lolly.

Sebelumnya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengaku sudah menyurati parpol peserta Pemilu 2043 terkait pemenuhan keterwakilan perempuan 30 persen. Meskipun begitu, Hasyim mengatakan tidak ada sanksi jika parpol tak memenuhi putusan tersebut.“Di Undang-Undang (UU) tidak ada ketentuan sanksi tentang itu. Adanya pemberlakuan 30 persen, kalau menurut UU ya, 30 persen gitu aja. KPU tidak bisa beri sanksi,” kata Hasyim saat ditemui awak media di kantor Bappenas, Jakarta Pusat.

Ia menegaskan, parpol yang telah mengajukan calon anggota legislatif (caleg) di KPU masih dinyatakan memenuhi syarat (MS) walaupun parpol itu tidak memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen.

“Tetap MS karena tidak ada ketentuan yang harus membatalkan itu menurut UU Pemilu. Kalau sampai memberikan sanksi apalagi sampai pembatalan kan harus sesuai UU,” tutur Hasyim.

Back to top button