News

Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran Pemilu Ajudan Prabowo, Diumumkan Pekan Depan


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan dan akan segera lakukan kajian dugaan pelanggaran pemilu terhadap ajudan Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto, Mayor Teddy Indra Wijaya yang merupakan prajurit Tentara Nasional (TNI) aktif.

“Saat ini kami sedang melakukan pembahasan di internal kami,” ujar Komisioner Bawaslu, Lolly Suhenty kepada awak media di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (17/12/2023).

Lolly menerangkan pasal 280 ayat (3) UU No 7 tahun 2017, ASN, anggota TNI, Polri dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu. Bagi yang melanggar pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

“Itu sudah termaktub baik di undang-undang nomor 7, maupun undang-undang kepolisian, ataupun undang-undang tentara nasional,” tutur dia.

Ia mengatakan hasil analisis dugaan pelanggaran dilakukan oleh Teddy  bakal diumumkan pada pekan depan. “Karena kajian sedang kami lakukan, jadi sabar, nanti kita sampaikan,” tandas dia.

Diketahui saat Debat Pilpres perdana di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Selasa (12/12) kemarin, video viral di platform X memperlihatkan Teddy mengunakan kemeja biru muda busana dari Palson nomor urut 2. Ia duduk di tribun pendukung Prabowo-Gibran.

“Halo bawaslu RI. Teddy ini adalah TNI aktif kenapa dia ikut dalam barisan tim Prabowo? Kenapa kalian gak tegur orang ini. @bawaslu_RI Emang boleh TNI aktif masuk dalam lingkaran timses Prabowo gini?. Tolong kalian jelaskan.”, tulis akun X @UmarSyadarHsb_ _, dikutip Minggu (17/12/2023).

Sekadar informasi, sebelum bertugas sebagai ajudan Menteri Pertahanan, Teddy sempat bertugas menjadi ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi) periode 2014-2019.

Back to top button