News

Bawaslu Jakpus Bantah Ada Intervensi Istana di Perkara Gibran Bagi-bagi Susu


Pihak Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat (Bawaslu Jakpus) membantah soal isu yang menyebut ada intervensi dari istana terkait kasus bagi-bagi susu di CFD beberapa waktu lalu, yang menyeret cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Trianto Putro mengatakan apabila ada intervensi dari istana pihaknya tidak akan mengusut perkara putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Dia mengatakan itu saat menjelaskan tidak ada intervensi dari mana pun dalam menangani kasus ini, termasuk dari istana. “Tidak ada, tidak ada sama sekali ya,” ujar Dimas di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024).

Dimas menegaskan pihaknya masih mengusut kasus dugaan pelanggaran pemilu tersebut. Ia juga menegaskan tidak ada intervensi dari pihak Bawaslu RI pada kasus ini. Kendati demikian, Dimas membenarkan pihaknya berkoordinasi dengan Bawaslu RI terkait proses penanganan ini.

“Kalau ada intervensi dari Istana, kami enggak menangani prosesnya lah. Kita kan masih menangani proses penanganannya, tetap lanjut,” klaim Dimas.

Sebelumnya, Bawaslu Jakpus mengaku belum dapat memberikan putusan terkait kasus bagi-bagi susu di car free day (CFD) Jakarta yang dilakukan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Sebab, Bawaslu Jakpus mengeklaim menemukan data dan fakta baru.

Sebab, Bawaslu Jakpus mengeklaim menemukan data dan fakta baru. Sayangnya Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey tidak menjelaskan lebih lanjut data dan fakta baru tersebut. Ia menjanjikan, hal itu akan disampaikan begitu putusan disampaikan kepada publik.

“Kami menemukan data dan fakta baru lagi, makanya ada keterlambatan kami untuk menyimpulkan. (Kami) mencoba mencari, jadi menambah mengkaji lebih mendalam lagi,” kata Nelson kepada wartawan di Kantor Bawaslu Jakpus, Jakarta, Jumat (29/12/2023).

Back to top button