News

Bawaslu Dukung Kampanye di Tempat Pendidikan pada Sabtu dan Minggu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI turut merespons aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kampanye di fasilitas pendidikan hanya di hari Sabtu dan Minggu saja.

Anggota Bawaslu Puadi mengatakan, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 65/PUU-XXI/2023, KPU sebagai organ undang-undang wajib mengatur teknis kampanye di tempat pendidikan.

“Terkait rancangan teknis kampanye di tempat pendidikan dari KPU yang menentukan bahwa kampanye hanya dilakukan di kampus dan pada hari Sabtu – Minggu, sudah tepat,” kata Puadi kepada wartawan, Senin (25/9/2023).

Dia menjelaskan Perguruan Tinggi (PT) atau arena kampus merupakan area civitas akademik yang dijamin kebebasan untuk mengekspresikan pikiran dan pendapat.

“Sehingga, dengan dilaksanakan Sabtu Minggu, sehingga tidak akan mengganggu aktivitas pembelajaran,” imbuhnya.

Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan bahwa dalam draft Peraturan KPU soal kampanye di fasilitas pendidikan hanya boleh dilakukan di Perguruan Tinggi (PT) atau sederajat. Selain itu, kampanye tersebut tidak boleh menganggu waktu belajar dan mengajar.

“SLTA/sederajat itu tidak, karena pertimbangannya belum semuanya punya hak pilih,” ujar Mellaz dalam keterangannya, dikutip Senin (25/9/2023).

Keputusan ini diambil atas masukan dari Kemendikbud, Kemenag dan Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI). Selain itu, kegiatan kampanye di PT sederajat juga terbatas di hari Sabtu atau minggu saja. Hal ini agar kegiatan belajar mengajar di PT tidak terganggu kampanye.

“Ruang kampanye PT sederajat dan dilaksanakan tanpa mengganggu waktu pengajaran yakni Sabtu – Minggu,” kata Mellaz.

Back to top button