News

Bawaslu: Dugaan Pelanggaran Netralitas Ajudan Prabowo Dikaji, Hasilnya Diserahkan ke Panglima TNI


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI masih  mengkaji soal dugaan ajudan calon presiden (capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto, Mayor Teddy Indra Wijaya melakukan pelanggaran pemilu terkait aspek netralitas. Kajian dilakukan buntut hadirnya Teddy yang yang merupakan prajurit TNI aktif di barisan pendukung Prabowo-Gibran saat debat capres di Kantor KPU, Jakarta, pekan lalu.

“Ini sebagai ajudan apakah boleh demikian atau bagaimana akan kami kaji dulu kemudian kami akan sampaikan ke panglima TNI untuk menindaklanjutinya,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat ditemui di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Senin (18/12/2023).

Bagja menjelaskan, rekomendasi akan diserahkan ke Panglima TNI lantaran kajian yang dilakukan Bawaslu terhadap ajudan Prabowo itu termasuk dalam dugaan pelanggaran pemilu yakni kategori netralitas TNI. Lebih lanjut, ujar Bagja,  Panglima TNI juga yang akan memberikan sanksi jika benar Mayor Teddy melakoni pelanggaram.

“Kami menyampaikan dugaan, rekomendasinya saja. Nanti yang akan melakukan putusan atau yang berkaitan dengan hasil dugaan pelanggaran Bawaslu akan kemudian diputuskan dan diberikan sanksi, kalau diberikan sanksi atau tidak diberikan sanksi oleh Panglima TNI,” ujar Bagja menegaskan

Diketahui, sebuah video menampilkan ajudan Prabowo Subianto, Mayor Teddy Indra Wijaya, viral di media sosial X. Tayangan video memperlihatkan Teddy mengunakan kemeja biru muda yang notabene identik dengan capres-cawapres Prabowo-Gibran. Ia duduk di tribun pendukung Prabowo-Gibran.

“Halo bawaslu RI. Teddy ini adalah TNI aktif kenapa dia ikut dalam barisan tim Prabowo? Kenapa kalian gak tegur orang ini. @bawaslu_RI Emang boleh TNI aktif masuk dalam lingkaran timses Prabowo gini?. Tolong kalian jelaskan,” tulis akun X @UmarSyadarHsb_ _, dikutip Minggu (17/12/2023).

Sekadar informasi, sebelum bertugas sebagai ajudan Menteri Pertahanan, Teddy sempat bertugas menjadi ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi) periode 2014-2019.

Back to top button