News

Bawaslu Didorong Buat Aturan Hukum Pengawasan Kampanye di Medsos

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI didorong segera membuat aturan hukum terkait pengawasan kampanye Pemilu 2024 di media sosial (medsos). Dorongan ini bagian dari penataan terhadap pengaturan hukum khususnya dalam aspek pengawasan terkait kampanye politik melalui medsos menyangkut penyelenggaraan pemilu tahun depan.

“Agar dapat berjalan secara informatif dan edukatif,” kata Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII) Adinda Tenriangke Muchtar dalam keterangannya, Senin (17/4/2023).

Adinda menjelaskan, TII pun memberi masukan kepada Bawaslu untuk menata aturan hukum itu. Caranya, lembaga tersebut memaparkan hasil penelitiannya yang berjudul “Penataan Regulasi Kampanye Politik di Media Sosial Jelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang Informatif dan Edukatif” dalam audiensi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta.

Menurut Adinda, pihaknya merekomendasikan selanjutnya sejumlah hal kepada Bawaslu RI seiring langkah memaparkan hasil penelitian.
Rekomendasi ini antara lain agar Bawaslu membuat peraturan teknis untuk pemilu dan pilkada, yang secara spesifik mengatur kampanye politik di medsos dan menyelaraskan peraturan-peraturan yang telah ada.

Rekomendasi berikutnya, TII meminta Bawaslu memperkuat penegakan sanksi administratif atas pelanggaran kampanye politik di medsos. Adinda mencontohkan penegakan sanksi administrasi itu bisa dengan mengumumkan kepada publik terkait kasus-kasus pelanggaran kampanye di media sosial.

“Misalnya, dengan mengumumkan kepada publik secara berkala tentang kasus pelanggaran kampanye di media sosial dan mengeluarkan peringatan kepada peserta yang melanggar peraturan kampanye,” jelasnya.

Anggota Bawaslu RI Puadi mengapresiasi hasil penelitian TII. Menurut dia, hasil penelitian itu menjadi masukan bagi Bawaslu untuk menyikapi pengawasan kampanye di medsos pada Pemilu 2024.

Puadi mengatakan, penataan kampanye di medsos memang kompleks karena melibatkan banyak pihak. Hal ini terkait beragam jenis pelanggaran, kedinamisan media sosial, dan ketiadaan dasar hukum yang menjadi rujukan untuk menata kampanye pada medsos.

Sebagai tindak lanjut, Puadi mendorong kerja sama antara Bawaslu dan TII dalam memanfaatkan hasil riset itu untuk memberikan rekomendasi yang lebih tajam atas tantangan regulasi dan implementasi kebijakan mengenai kampanye di medsos.

Back to top button