News

Bawaslu Bakal Tindak Pendukung Parpol yang Bawa Anak saat Kampanye

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan pihaknya akan mengawasi kegiatan sosialisasi ataupun kampanye, dan menindak yang kedapatan membawa anak. Hal itu guna mencegah insiden pada Pemilu 2019, terdapat anak yang meninggal dunia karena keramaian.

“Jadi kami sekarang beberapa catatan tersebut misalnya ada yang membawa anak di tahapan sosialisasi akan tetap menjadi objek pengawasan kami,” kata Bagja di Redtop Hotel usai penandatanganan MoU bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta Pusat, Selasa (22/5/2023).

Mungkin anda suka

Namun, Bagja menambahkan penegakan hukum saat ini tidak terlalu kuat dasar hukumnya. Sehingga, laporannya akan Bawaslu serahkan ke KPAI. Peraturan yang berkaitan dengan kampanye baru akan keluar saat masa kampanye di tanggal 28 November hingga 10 Februari. Sehingga larangan hukum dan penindakan terkait melibatkan anak pada kegiatan kampanye politik akan lebih kuat.

“Tapi kalau pelanggaran hukum yang berkaitan dengan larangan kampanye itu akan ada pada kampanye pada tanggal 28 Nov-10 Februari. Nah disitulah larangan untuk kemudian bisa ditegakkan dan ditindak dengan adanya aturan yang lebih kuat,” tutur Bagja.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu dan KPAI telah menandatangani nota kesepahaman pencegahan eksploitasi anak di Pemilu 2024.

Dengan adanya kesepakatan ini, Ketua KPAI, Ai Maryati Sholihah berharap tidak ada lagi pelanggaran hak anak pada gelaran pesta demokrasi.

Ia mengatakan eksploitasi anak dalam pemilu berbahaya. Menurutnya, anak-anak rentan mengalami kekerasan di tengah proses pemilu.

Selain kekerasan, sambung dia, anak juga rentan terekspos dengan materi politik yang tak sesuai dan merusak perkembangan emosi serta mental. Adanya propaganda negatif, seruan dan hasutan bisa menghambat tumbuh kembang anak.

“Karena penyalahgunaan dan eksploitasi anak dalam konteks politik akan membahayakan tumbuh kembang anak dan mengancam masa depan anak,” ujarnya di Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Ia menegaskan berdasarkan catatan KPAI, ada 248 kasus yang melakukan penyalahgunaan anak dalam rangkaian Pemilu 2014 lalu. Sementara, ada 80 kasus di Pemilu 2019.

“Pada tahun 2014 bentuk-bentuk penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik sebanyak 248 kasus oleh 12 partai politik nasional. Sementara pelanggaran oleh partai politik peserta Pemilu tahun 2019 terdapat kurang lebih 80 kasus, antara lain anak dibawa dalam kampanye terbuka maupun terbatas oleh partai politik atau orang tua yang hadir dalam kampanye tersebut dan kematian dua anak korban aksi massa yang rusuh karena kekecewaan terhadap hasil Pilpres tahun 2019 di Jakarta, serta satu korban jiwa di Pontianak,” ujar dia.

Back to top button