News

Bawa Kabur Uang Jemaah Umrah, RAP Ditangkap di Bandara Ngurah Rai

Seorang penipu dana umrah berinisial RAP (27) ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Bali, pada Sabtu (31/12/2022).

RAP ditangkap di bandara saat hendak melanjutkan pelariannya dari kejaran polisi. Kini RAP sudah diterbangkan ke Jakarta untuk kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya.

“Kami telah menangkap tersangka RAP saat berada di Gate 4 Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar Bali dan kemudian langsung kami bawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (3/1/2023).

Tak hanya menipu uang jemaah umrah hingga Rp2,2 miliar, pelaku juga beberapa agen travel umrah yang sempat bekerja sama dengannya.

Hengki menyebut RAP sengaja pergi ke Bali melarikan diri untuk bersembunyi dari para korban penipuan sejak tanggal 27 Oktober 2022. Tak sendiri, perempuan itu juga membawa serta 7 anggota keluarganya dan menyewa rumah untuk setahun di Bali.

“RAP telah mengontrak/sewa rumah untuk 1 tahun ke depan seharga Rp. 45.000.000,- bertempat di Jl. Bung Tomo VII, Pemecutan Kaja Kec. Denpasar Utara Kota Denpasar,” ungkap Hengki.

Sementara itu, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi menambahkan, tersangka ditangkap atas dugaan penipuan dan atau penggelapan senilai Rp. 2.237.800.000 yang berasal dari uang tiket pesawat sebanyak 242 pax.

“Para calon jamaah yang akan berangkat ibadah umroh sebelumnya memesan tiket kepada salah satu travel agen travel lainnya, yang belakang diketahui juga menjadi korban,” papar Petrus.

“Saat ditangkap, Polisi berhasil menyita barang bukti diantaranya berupa Paspor & Buku Rekening atas nama tersangka, 1 unit mobil Toyota terios, 1 unit mobil honda mobilio, 1 unit sepeda motor PCX, serta dokumen akta jual beli pembelian rumah di Sukatani Kabupaten Bekasi,” tambahnya.

Adapun agen travel yang menjadi korban penipuan RAP adalah PT CTM.

Perusahaan travel itu mendapat pesanan tiket dari 3 agen travel umrah lainnya, yakni PT sebanyak 69 pax, agen travel umrah SR sebanyak 146 pax, dan agen G sebanyak 27 pax.

Setelah ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk ditahan sejak 12 Desember 2022, penyidik juga sudah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sejak 19 Desember 2022.

Lebih lanjut, Petrus menerangkan pihaknya kini masih mendalami kasus serupa yang menyebabkan gagalnya jemaah umrah berangkat ke tanah suci.

Back to top button