News

Bawa 164 Bukti ke PN Jaksel, KPK Yakin SYL Layak Ditetapkan Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) melakukan tindak pidana rasuah dan layak ditetapkan tersangka. Keyakinan ini diungkapkan KPK melalui 164 barang bukti yang diperlihatkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2023).

“Tim Biro Hukum KPK menyampaikan bukti sebanyak 164 dokumen dan termasuk bukti elektronik kepada hakim praperadilan PN Jakarta Selatan,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Ali menjelaskan, Tim KPK juga akan memperkuat argumentasinya dengan menghadirkan ahli di pada persidangan lanjutan Kamis (9/11/2023) besok.

“Seluruh bukti tersebut  tentu dalam rangka mendukung argumentasi sebelumnya bahwa penetapan tersangka SYL atas dugaan korupsi dan TPPU telah sesuai mekanisme hukum dan juga telah terpenuhinya bukti permulaan yang cukup,” kata Ali menambahkan.

Diketahui, sidang praperadilan ini digelar setelah mantan Mentan SYL mengajukan gugatan permohonan praperadilan ke PN Jaksel. Pasalnya, SYL tidak diterima ditetapkan tersangka oleh KPK dalam jerat pasal pemerasan, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang di Kementerian Pertanian (Kementan).

Gugatan praperadilan itu didaftarkan pada Selasa (10/10/2023). SYL meminta Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh termohon (KPK) adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Tim Biro Hukum KPK sendiri baru mengikuti sidang praperadilan pada, Senin (6/11/2023), setelah tak hadir dalam persidangan perdana  pekan lalu.
 

Back to top button